Scroll Untuk Membaca

Medan

MUI Sumut: KUA Tempat Nikah Semua Agama Perlu Kajian Khusus

MUI Sumut: KUA Tempat Nikah Semua Agama Perlu Kajian Khusus
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara menyampaikan, diperlukan kajian lapangan secara khusus menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan semua agama.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Sumut, Dr.Maratua Simajuntak bersama Wakilnya Dr.H.Ardiansyah Lc, MA yang juga juru bicara MUI Sumut, Senin (26/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUI Sumut: KUA Tempat Nikah Semua Agama Perlu Kajian Khusus

IKLAN

Kata Ardiansyah, pernikahan dalam Islam adalah ibadah yang sakral. Dengan akad nikah dua insan dihalalkan dirinya untuk berhubungan. Oleh karena itu, syarat dan tatacaranya diatur sedemikian rupa.

Hal ini senafas dengan amanat UU Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang menegaskan bahwa pernikahan dinyatakan sah jika dilaksanakan menurut ajaran agama.

“Adapun rencana yang dikemukakan Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat nikah semua agama, kami menyarankan agar dilakukan terlebih dahulu kajian lapangannya,” kata Ardiansyah.

Menurutnya,berdialog dan meminta pandangan berbagai pihak lintas agama agar tidak menimbulkan kesemrawutan yang berujung kepada kegaduhan.

“Kami menyarankan agar fokus kemenag kepada penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih utama. Mengingat jamaah haji kita yang masih didominasi usia lanjut dan risti,” ungkapnya.

Lanjut Ardiansyah, demikian juga dengan potensi perbedaan awal Ramadhan. Agar segera disosialisasikan guna mengedukasi umat Islam. Bukan sekedar melaksanakan sidang istbat, kemudian hasilnya tetap dualisme yang tetap menjadikan polemik di tengah-tengah umat.

Selain itu, sumber daya insani di KUA sendiri serta regulasi dan pembiayaannya juga perlu dibuat terlebih dahulu untuk menghindari kebingungan pada pelaksanaannya.

“Semestinya, ide ini tidak dilontarkan begitu saja sebelum dirembukkan hanya untuk melayani kebutuhan minoritas. Yang dikhawatirkan saudara-saudara non muslim justeru belum membutuhkan hal ini. Mengingat pelaksanaan pernikahan mereka selama ini juga berjalan baik dan khidmat dengan tatacara agamanya masing-masing,” pungkas Ardiansyah.

Sebagaimana diberitakan,Kementerian Agama (Kemenag) berencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama di Indonesia. Selama ini, KUA berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan umat Islam, sedangkan pencatatan nikah agama lain dilakukan di Kantor Pencatatan Sipil.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE