MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pernyataan resmi MUI Pusat mengenai status keharaman produk minuman anggur yang mengandung alkohol (Nabidz).
Pernyataan ini dikeluarkan setelah hasil temuan dari tiga laboratorium kredibel yang secara independen menguji produk tersebut. Temuan laboratorium ini menunjukkan bahwa kadar alkohol dalam Nabidz melebihi standar halal yang telah ditetapkan.
Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumut, Dr. Irwansyah, M.H.I, Rabu (23/8) menyatakan bahwa MUI Sumatera Utara, mendukung pernyataan yang dikeluarkan oleh MUI Pusat terkait produk Nabidz. “Keputusan ini telah diambil setelah melalui proses penelitian yang teliti dan dilakukan oleh tiga laboratorium yang memiliki kredibilitas yang tinggi,” kata Dr. Irwansyah.
Lebih lanjut, Dr. Irwansyah mengatakan, perlu hendaknya ada kordinasi antara MUI dan BPJPH mengclearkan bagaimana sebenarnya yang terjadi, sehingga masyarakat tidak bingung dan menjadi jelas karena walau bagaimanapun halal dan haram ini harus jelas jangan ragu ragu.
“Agar jangan ada yang bertanda tanya dan menyalahkan tanpa mendapat informasi yang utuh,” katanya.
Di samping itu, Dr. Irwansyah, M.H.I juga menegaskan pemahaman yang jelas mengenai aspek halal dan haram dalam produk makanan dan minuman sangat penting bagi umat Muslim.
“Ketetapan MUI mengenai produk Nabidz ini menjadi poin penting dalam memastikan pemahaman umat Muslim tentang prinsip-prinsip agama terkait konsumsi produk-produk yang halal,” tambahnya.
MUI Sumut berharap bahwa pernyataan resmi ini dapat memberikan panduan yang lebih jelas bagi umat Muslim di Sumatera Utara dalam memilih produk-produk yang sesuai dengan prinsip Islam.
Dalam imbauannya, MUI Sumut juga mengingatkan umat Muslim untuk menjauhi produk minuman yang memiliki keterkaitan dengan alkohol dalam bentuk apapun, sejalan dengan panduan Islam.
Pernyataan dukungan MUI Sumut ini sekaligus menunjukkan solidaritas dan konsistensi dalam upaya menjaga kejelasan panduan halal bagi masyarakat Muslim di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, dalam pernyataan resmi MUI Pusat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa konsumsi produk Nabidz tidak sesuai dengan ajaran Islam karena kadar alkohol yang terkandung di dalamnya.
Pernyataan ini didukung oleh dua fatwa MUI yang relevan, yaitu Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal dan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.(m22)