MEDAN (Waspada): Sekretriat Dewan Syariah Nasional(DSN) Majelis Ulama Indonesia(MUI) Perwakilan Sumatera Utara,menggelar sosialisasi fatwa DSN- MUI dalam konteks Pelatihan dan Pengembangan Sekretariat Dewan Syariah Perwakilan Sumatera Utara, memasyarakatkan ekonomi syariah mensyariahkan ekonomi masyarakat di Kantor MUISU Jl.Sutomo Ujung Medan,Minggu (13/11).
Pembicara dari DSN Pusat KH.Sholahuddin Al Ayyubi,MSi dan Dr.Muhammad Maksum,SH.MA,MDC menyampaikan materi secara daring dengan moderator Dr
H.M.Amar Adly,MA.
Tampak hadir,Ketua Umum DP MUISU,Dr.H.Maratua Simajuntak dan Wakil, Dr H Arso, SH, MAg,
Kordinator DSN MUI Perwakilan Sumut,Dr.H.Ardiansyah Lc,MA. Ketua Dewan Komisi Fatwa MUISU,Drs.H.Ahmad Sanusi Lukman MA,seluruh pengawas bank syariah dan peserta kegiatan dari praktis dan ahli ekonomi syariah serta mahasiswa.
Dalam paparanya, pembicara DSN Pusat,Sholahuddin Al Ayubi, menyampaikan,
Dasar dan sifat fatwa dimana
penetapan fatwa didasarkan pada Alquran,Hadist, Ijma’, Qiyas dan dalil lain yang mu’tabar. Selanjutnya, prosespenetapan fatwa bersifat responsif,
proaktif dan antisipatif.
Sedangkan fatwa yang ditetapkan bersifat argumentatif
(memiliki kekuatan hujjah), legitimatif (menjamin
penilaian keabsahan hukum), kontekstual (waqi’iy), aplikatif (siap diterapkan), dan moderat.
“Sedangkan metode penetapan fatwa yakni,sebelum fatwa ditetapkan, dilakukan kajian
komprehensif meliputi tashawwur al-masalah,rumusan masalah, dampak sosial keagamaan, dampak makro & mikro terhadap industry keuangan dan ekonomi Syariah, serta titik kritis dari berbagai aspek hukum,”ungkapnya.
Kata dia, DSN MUI berwenang menetapkan fatwa mengenai
masalah ekonomi dan keuangan Syariah, baik berupa akad-akad ataupun produk.
Dia menambahkan salah satu Fatwa DSN-MUI No. 77/DSNMUI/V/2010,Tentang Murabahah Emas. Dimana fungsi emas dalam sejarah Islam adalah sebagai alat tukar/uang.
Oleh karena itu, jika emas akan diperjualbelikan maka harus dilakukan secara tunai
menghindarkan terjadinya riba nasa’ (riba karena pertukaran barang ribawi sejenis yang dilakukan tidak secara tunai).
“Tentang jual beli emas secara tidak tunai, dibolehkan. Dimana emas dijadikan obyek jual beli tidak tunai, baik secara angsuran (taqsith) maupun tangguh (ta’jil) selama emas tidak menjadi
alattukar yang resmi(uang). Keputusan ini antara
lain didasarkan atas alasan bahwa saat ini masyarakat dunia tidak lagi menjadikan emas
sebagi alat tukar memperlakukannya tetapi
(uang).Sebagai barang(sil’an),oleh karena itu larangan menjual belikan emas secara tidak tunai berdasarkan hadis Nabi tidak berlaku lagi
karena illat hukum larangan telah berubah,”ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum MUISU,Dr.H.Maratua Simajuntak menyebutkan, jika kita bicara tentang ekonomi keuangan syariah, seharusnya jadi bagian dari tugas kita dalam mengamalkan syariat Islam. Sebab dalam Alquran kita melaksanakan keislaman itu secara menyeluruh termasuk diantaranya masalah ekonomi syariah.
“Dimana masalah ekonomi syariah dari abad keabad di Indonesia dikembangkan pada abad ke 21 ini. Jika kita tilik perbankan syariah belum digandrungi seperti bank konvensional. Ini jadi tugas kita dalam mempopulerkan perbankan syariah. Semoga pertemuan ini menjadu cikal bakal bagi kita dalam mensosialisasikan di masyarakat,”ungkapnya.(m22)
Waspada/Anum Saskia
Kegiatan sosialisasi fatwa DSN MUI berlangsung lancar pembicara dari DSN MUI Pusat secara daring.