Scroll Untuk Membaca

Medan

MUISU Muzakarahkan Salam Lintas Agama

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara, akan menggelar muzakarah Salam Lintas Agama, Minggu (25/9).

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, Jumat (23/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

MUISU Muzakarahkan Salam Lintas Agama

IKLAN

Ahmad Sanusi menjelaskan, Salam Lintas Agama sudah Lazim di masyarakat Indonesia, khususnya pada pertemuan atau acara-acara resmi yang peserta atau audiensnya terdiri dari berbagai Agama.

Kendatipun seorang Muslim, tidak hanya sebatas mengucapkan Assalamualaikum, warahmatullahi wabarakatu saja, namun diikuti dengan salam pada agama-agama lain.

Sementara orang memahami ini adalah perwujudan dari toleransi (tasamuh) dalam beragama, namun di sini lain ada pandangan yang meyatakan bahwa ini adalah bentuk toleransi yang kebablasan atau dalam arti melewati batas yang dibenarkan oleh Agama.

Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, menyampaikan bahwa tema ini diangkat dari dua sisi, yakni Salam Lintas Agama dari sisi sejarah dan implementasinya dalam agama.

“Titik poinnya apakah salam tersebut hanya sebatas ucapan biasa, atau ada unsur keyakinan terkait doktrin agama di dalamnya, sebagaimana Islam Ketika mengucapkan salam, terkandung doa kepada Allah swt. di dalamnya,” ucapnya.

Ditambahkannya, pada tema ini ini akan dibahas oleh Pakar Ilmu Perbandingan Agama Sumatera Utara Dr. Arifinsyah, M.Ag.

Selanjutnya, Salam Lintas Agama dalam Perspektif Islam yang akan dipaparkan oleh Dr. H. Ardiansyah, Lc., MA.

“Pada poin ini, Ustaz Ardiansyah akan menitikberatkan pada sudut pandang Hukum Islam dalam menyikapi salam lintas Agama, apakah masih dalam batas kewajaran atau justru sesuatu yang haram untuk dilakukan,” pungkasnya.

Pencerahan

Sekretaris Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Dr. Irwansyah, M.H.I meyampaikan bahwa persoalan ini diangkat menjadi tema muzakarah selain ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat, juga karena adanya permohonan Fatwa ke MUI Sumatera Utara tentang Hukum Salam Lintas Agama.

Ditambahkannya, sebelum fatwa diputuskan sesuai dengan Metode Penetapan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, terlebih dahulu diawali dengan mendiskusikannya dalam Muzakarah.

“Karena itu, muzakarah yang akan dilaksanakan, sekaligus mengimbau untuk hadir mengikutinya, karena Muzakarah ini terbuka untuk umum mulai 09.00-12.15 WIB,” ujarnya.(m22)

Waspada/ist
Ketua Bidang Fatwa Ahmad Sanusi Luqman didampingi Sekretaris Dr. Irwansyah bersama Ketua Umum MUI Pusat KH. Miftahul Achyar di Jakarta beberapa waktu lalu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE