Scroll Untuk Membaca

Medan

Muliadi Jelaskan Kronologis Tanah Yang Diambil BH

Muliadi Jelaskan Kronologis Tanah Yang Diambil BH
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemilik tanah Muliadi (foto) warga Desa Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Langkat menjelaskan kronologi tanah yang berlokasi Stabat yang diambil dan dikuasai BH setelah digunakannya untuk bengkel.

Hal itu disampaikan Muliadi, Selasa (11/6) sehubungan dengan belum tuntasnya sengketa tanah dengan BH hingga kini.

Muladi mengatakan, sengketa tanah yang dialami dengan BH, juga warga Stabat, sudah berlangsung lama, belum berujung tuntas, karena ditemui dugaan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik.

Disebutkan, pada tahun 2019, pihaknya membeli tanah dari Sejo ukuran 20×59 meter persegi melalui notaris Nilawati SH. Tanah yang telah digantirugi tersebut terurai dalam akta pelepasan hak No 9 tertanggal 22 Juni Agustus 2009, yang diperoleh dari Pihak Pertama Berdasarkan Surat Keterangan Tanah No 593.12./SKT/II/2008 tertanggal 06 Februari 2008, atas nama Sejo warga Jl Desa Kwala Bingai, Stabat, Langkat.

Sekitar tahun 2013 datanglah BH, yang ingin membuka bengkel, dengan alasan dia nggak punya modal sehingga mereka membuatkan bengkel dengan ukuran 4×8 meter.

“Selama 5 tahun dipakainya gratis. Tahun 2019 kami ingin bangun toko, disuruh dia keluar dengan baik baik, namun dia nggak mau keluar,” katanya.

Karena BH tak mau keluar, pihaknya meminta bantuan kepada perangkat daerah desa, kepling dan lurah, namun tetap dia gak mau keluar.

“Jadi kami disarankan lurah lapor polisi malah kata polisi nggak bisa diusir karena surat kami masih akte camat ,” kata Muliadi.

“Atas saran pengacara kami, Pak Togar Lubis waktu itu hancurkan saja bangunan yang kita buat untuk bengkel itu, karena itu hak kita, baru kita buat rumah toko 4 pintu. Setelah bangunan itu selesai malah kami dilaporkan BH ke polisi atas perusakan bangunan. Tanpa sepengetahuan kami, dibuatnya surat baru ukuran 20×40 m atas nama BH, katanya tanah hibah dari mertuanya yang bernama Kusni Rahayu,” kata Muliadi.

Diketahui kemudian, Muliadi juga melakukan upaya hukum, dengan menggugat BH ke Pengadilan Negeri Stabat, namun disebut telah memenangkan pihak BH. Begitu juga ketka berproses di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung dan berakhir di Peninjauan Kembali, sengketanya juga dimenangkan BH.

Dengan putusan itu, lanjut Suryani, Muliadi mengaku bingung dan tak mengerti apa yang terjadi. Kebingungan yang sama juga dialami orang yang menjual tanah, dan saksi, yang seluruhnya masih hidup dan berada di sekitaran Stabat.

Tak patah arang, Muliadi kembali menggugat BH di jalur perdata di PN Stabat, yang akhirnya dimenangkan Muliadi. “BH kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan, yang hingga kini masih berproses,” kata Suryani.

Muladi juga akan melaporkan BH ke Poldasu dengan dugaan pemalsuan dokumen dan pencemaran nama baik. “Semua itu kita lakukan untuk menegakkan keadilan, dan berharap PT mencermati fakta-fakta hukum yang ada,” katanya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE