Scroll Untuk Membaca

Medan

Mulyono Akui Terima Rp200 Juta Dari Kirun, Bukan Rp2,3 Miliar

Mulyono Akui Terima Rp200 Juta Dari Kirun, Bukan Rp2,3 Miliar
Mulyono dan Maryam hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi jalan Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/10/2025).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Mantan Kadis PUPR Sumut yang kini menjabat Kepala Badan Kesbangpol Sumut, Mulyono, ST, MSi, sebelumnya tegas membantah telah menerima uang Rp2,3 miliar yang disebutkan Bendaraha PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Direktur Utama PT DNG, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Rabu (22/10/2025), Mulyono yang hadir sebagai saksi, mengaku menerima sejumlah uang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Namun, Mulyono membantah total uang yang dia terima mencapai Rp2,3 milliar, seperti yang disampaikan Maryam. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima Rp200 juta dari Kirun.

“Ada data bukti saudara memberikan (uang) kepada Mulyono? dari catatan itu, saudara Mulyono ini dapat Rp2,3 miliar, benar itu?,” tanya Hakim Khamozaro Waruwu kepada Maryam yang juga turut dihadirkan.

Maryam lalu membenarkan hal itu. Hakim lalu bertanya kepada Kirun tentang uang yang dia berikan kepada Mulyono.

Kirun menyampaikan, dia pernah memberikan uang kepada Mulyono. Namun jumlah uang tidak sampai Rp2,3 miliar, hanya Rp200 juta.

‘’Jumlahnya sebenarnya tidak sampai segitu. Hanya Rp 200 juta, kalau dari catatan itu sebenarnya berubah-ubah, itu tidak final karena pengendalian uang ada di saya. Bisa saja waktu saya minta, tidak diubah,” ujar Kirun.

Hakim kemudian mengonfirmasi hal itu kepada Mulyono. “Benar itu Mulyono, saya lihat di media anda membantah tidak menerima uang sama sekali,” kata hakim.

Mulyono kemudian mengakui menerima uang dari Kirun, namun dengan nominal yang berbeda dari catatan Maryam. “Benar,” jawab Mulyono.

Kemudian, JPU membeberkan paket proyek yang dikondisikan Mulyono untuk jadi pemenang pada pengerjaan tahun 2024 di UPTD PUPR Gunung Tua.

Saat itu, Mulyono disebut ikut mengatur pemenangan perusahaan Kirun untuk pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot batas Labuhanbatu Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai pagu senilai Rp6,750 miliar yang dikerjakan PT Rona Mora.

Kemudian ada pengerjaan struktur jalan PSP Hutaimbaru dengan nilai Rp8,550 miliar yang dikerjakan PT DNG di UPTD Padangsidimpuan.

“Betul ini proyek yang saudara sampaikan tadi?,” tanya JPU ke Mulyono. “Benar,” jawab Mulyono.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE