MEDAN(Waspada.id): Musyawarah Daerah (MUSDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara X yang akan dilaksanakan di Medan pada 26–29 Desember, dijadwalkan membahas salah satu isu strategis keumatan, yakni fatwa tentang Hukum dan Pedoman Pemanfaatan (Tasharruf) Harta Haram.
Pembahasan fatwa ini menjadi penting sebagai respons atas kondisi di tengah-tengah masyarakat, di mana orang-orang yang memperoleh harta dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam seperti melalui riba, penipuan, suap, korupsi, perjudian, penyalahgunaan jabatan, serta berbagai bentuk muamalah terlarang lainnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, pada Jumat(26/12/2025) didampingi Sekretarisnya Irwansyah menjelaskan bahwa dalam praktiknya, sebagian harta tersebut diperoleh secara sadar, sementara sebagian lainnya terjadi karena ketidaktahuan atau kekeliruan dalam memahami hukum syariat. Karena itu perlu difatwakan agar ada pedoman umat Islam.
“Seiring dengan meningkatnya kesadaran keagamaan, terdapat individu-individu yang menyesali perbuatan tersebut dan berkehendak untuk bertaubat secara sungguh-sungguh. Karena itu, diperlukan pedoman syar‘i yang jelas mengenai cara memperlakukan atau memanfaatkan harta yang berasal dari sumber haram,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara secara estafet menjelang MUSDA telah merampungkan draft awal fatwa tersebut sebagai bahan utama pembahasan dalam MUSDA X.
“Alhamdulillah, draft awal fatwa ini sudah kita rampungkan dan telah kita cetak untuk menjadi bahan pembahasan dalam MUSDA, Tim bekerja dan rapat sampai malam hari” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, ia berharap fatwa ini nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat yang terlanjur memperoleh atau memanfaatkan harta haram, baik karena zatnya maupun karena cara memperolehnya, namun memiliki niat kuat untuk bertaubat.
“Semoga fatwa ini menjadi pedoman bagi masyarakat yang terlanjur mengambil harta haram atau memperolehnya dengan cara yang haram, sementara yang bersangkutan ingin bertaubat. Kita ingin memberikan panduan agar proses taubat itu tidak salah langkah dan tetap sesuai dengan ketentuan syariat,” tegasnya.
Menurutnya, fatwa tersebut akan dirumuskan dengan mempertimbangkan jenis keharaman harta, kemungkinan pengembalian kepada pihak yang berhak, serta pemanfaatannya untuk kemaslahatan umum yang sejalan dengan tujuan syariat Islam (maqashid al-syariah).
Pembahasan fatwa dalam forum MUSDA X ini sekaligus menegaskan peran strategis Komisi Fatwa sebagai ruh dan ujung tombak MUI dalam menjawab berbagai persoalan keumatan yang aktual. Diharapkan, fatwa yang dihasilkan nantinya dapat menjadi rujukan keagamaan yang aplikatif dan solutif bagi masyarakat luas. (id18)










