MEDAN (Waspada): Merasa nama baiknya di sejumlah media online dan disebarkan lewat beberapa grup whatsApp, Rawi Kresna ,53, pengurus Bidang Organisasi Forki Sumut melaporkan oknum pengurus Bidang Pembinaan dan Prestasi Forki Sumut berinisial JPN ke SPKT Polda Sumut.
Selain pria berinisial JPN, Rawi Kresna dan Said Kelana Ade Putra juga melaporkan sejumlah terlapor lainnya berinisial LD, HS serta empat media online yang membuat berita yang diduga tidak benar.
Kepada wartawan, Senin (21/8), Rawi menyebutkan, di beberapa media online ada dimuat berita yang isinya menyebutkan bahwa Rawi Kresna telah mengizinkan Said Kelana Ade Putra untuk memimpin pertandingan di Kejuaraan Karate IMT-GT Cup I Tahun 2023 di Pardede Hall Medan.
Selain itu, para terlapor sebagai narasumber dalam pemberitaan tersebut menuduh Rawi Kresna telah melanggar AD Forki yang tertuang pada Pasal 7 Perpindahan yang mengantongi surat izin pindah dari perguruan asal ke perguruan baru sehingga para terlapor meminta kepada Ketua Forki Sumut untuk memberi sanksi kepada Rawi Kresna dicopot dari jabatannya.
“Pada Kejuaraan Karate IMT-GT saya sebagai panitia Technical Delegate (TD) sesuai Surat Mandat Tugas dari Ketua Umum Forki Sumut DR H Rahmat Shah telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan dan tidak ada pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh terlapor,” ujar Rawi Kresna didampingi Said Kelana Ade Putra dan tim kuasa hukumnya di Medan.
Selain itu, tambah Rawi, dalam pemberitaan di empat media online tersebut, dirinya tidak pernah dikonfirmasi oleh beberapa wartawan media online tersebut.
“Tanpa ada konfirmasi dengan saya, para nara sumber dan wartawan malah menuding saya dengan tuduhan yang tidak benar,” terang Rawi.
Dalam laporan pengaduan yang tertuang di Nomor: STTLP/B/993/VIII/2023/SPKT Polda Sumut tertanggal 17 Agustus 2023, Rawi Kresna menyebutkan bahwa terlapor JPN diduga telah mendistribusikan, mentransmisikan atau meng-share perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik ke via grup whatsApp.
Terlapor lainnya LD, HS, TS, Ka dan AH diduga menyampaikan perbuatan fitnah kepada beberapa media online dan memposting berita tersebut di facebook (Fb), sehingga dituduh melanggar perbuatan tindak pidana sebagaimana Pasal 311 ayat (1) KUH Pidana serta UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1).
Dijelaskan Rawi bahwa Said Kelana Ade Putra sebagai wasit/juri yang memimpin pertandingan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak ada pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan pelapor.
“Berkaitan dengan perpindahan menyangkut tentang Kode Etik Perguruan di dalam Forki Sumut dan permasalahan ini tidak menjadi soal di dalam forum pertandingan,” ujar Rawi seraya berharap agar pihak Kepolisian mengusut laporan pengaduan ini secara profesional.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Pengurus Bidang Organisasi Forki Sumut Rawi Kresna memperlihatkan surat laporan pengaduannya kepada wartawan, Senin (21/8) di Medan.