MEDAN (Waspada): Polda Sumut dan jajarannya mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh narapidana. Berbagai barang bukti narkotika diamankan, termasuk uang senilai Rp1 miliar lebih dan kendaraan jenis mobil.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (13/9) menyatakan, pihaknya komit memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Komitmen itu, kata dia diwujudkan
dengan kegiatan Polresta Deliserdang mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana.
Dijelaskan, pengungkapan kasus berawal penangkapan tersangka pengedar pil ekstasi pada Jumat 8 September 2023 di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang. Tersangka RJ diamankan dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi.
Ketika itu RJ mengaku menyimpan narkotika di rumah kos Jalan Eka Warni, Medan Johor.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu-sabu 2 Kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 HP serta timbangan elektrik.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan peredaran narkotika tersebut dikendalikan napi berinisial SK dengan vonis seumur hidup.
Napi tersebut mengendalikan peredaran sabu- sabu yang diperoleh dari Tanjungbalai, kemudian diedarkan melalui sindikat antara lain RJ, I, A dan V.
Peran RJ mengusai dua gudang di kawasan Medan Johor dan Simpang Limun, dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan A dan RJ. Sedangkan keuangan dikendalikan V dan I.
“RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah diamankan polisi uang senilai Rp1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, mobil Mitshubishi Lancer dan rumah.
Selain Polres Deliserdang, Polres Asahan juga berhasil mengamankan penumpang kapal kayu dari Malaysia berinisial MU yang membawa 2 Kg sabu-sabu.
Kemudian pada Rabu (13/9/2023) Polres Langkat mengungkap jaringan Aceh berinisial R penumpang travel dengan barang bukti 4 Kg sabu-sabu yang akan dibawa ke Medan.
Kapoldasu menyebutkan bahwa dalam waktu 1×24 jam Polres jajarannya telah mengamankan 45 orang terdiri 7 pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu 4,1 Kg, ganja 56,08 Kg, pil ekstasi 103 butir, bong, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.(m10)
Waspada/Ist
Kapoldasu Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi memperlihatkan barang bukti pengungkapan sejumlah kasus narkoba di Mapoldasu, Rabu (13/9).