Scroll Untuk Membaca

Medan

NIB PT GIS Dipastikan Asli, Laporkan FORDISSU Ke Kepolisian

NIB PT GIS Dipastikan Asli, Laporkan FORDISSU Ke Kepolisian
Kuasa Hukum PT GIS, Gindo Nadapdap SH, MH dan Saiful Amri. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Kuasa Hukum PT Gemilang Indah Sentosa (GIS) memastikan tuduhan Forum Diskusi Sumatera Utara (FORDISSU) terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) PT GIS palsu, sangat tidak benar.

Tuduhan itu disampaikan massa saat berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Poldasu hingga diberitakan beberapa media online.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kami sangat menyesalkan tuduhan itu, kami pastikan itu salah dan media online yang memberitakan tersebut telah menyebar berita bohong,” tegas Kuasa Hukum PT GIS, Gindo Nadapdap SH, MH dan Saiful Amri, Rabu (29/10) di Medan.

Gindo mengatakan, manajemen PT GIS mengklarifikasi tuduhan itu dan memastikan NIB mereka asli dan tak pernah dimanipulasi. Selain itu, sangat menyesalkan aksi unjuk rasa yang dilakukan FORDISSU.

“Kami juga menegaskan, pernyataan massa yang disampaikan dalam surat pemberitahuan aksi unjuk rasa ke Mapolrestabes Medan, Mapoldasu, Disnaker Sumut dan Gubernur Sumut serta saat berunjuk rasa yang menyebut PT GIS telah memanipulasi NIB, tidak benar. NIB PT GIS kami pastikan asli, tidak pernah dimanipulasi. Selain itu, kami akan melaporkan media online yang mengutip pernyataan massa terkait NIB PT GIS ke Dewan Pers,” tegas Gindo.

Atas dasar tersebut, kata Gindo, managemen PT GIS menyampaikan kepada masyarakat luas khususnya perusahaan-perusahaan yang
selama ini menjadi mitra, bahwa NIB PT GIS sah dan resmi karena
diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga tidak ada dasar maupun alasan apa pun untuk menyatakan NIB PT GIS palsu dan merupakan hasil manipulasi.

Atas penyebaran berita bohong tersebut, lanjutnya, kami telah membuat laporan pengaduan kepada Kapolrestabes Medan melalui surat tanggal 18 Oktober 2025 dan surat tanggal 28 Oktober 2025.

“Kami meminta atensi dari Kapolrestabes Medan untuk memproses laporan tersebut, karena tindakan FORDISSU dapat menimbulkan dampak ekonomi sangat besar berupa pemutusan hubungan kontrak dan pada akhirnya mengakibatkan terjadinya PHK terhadap karyawan yang dipekerjakan oleh PT GIS,” tandas Gindo.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE