Scroll Untuk Membaca

Medan

Ninawati Kembali Dilaporkan Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Ninawati Kembali Dilaporkan Kasus Penipuan Dan Penggelapan
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tersangka kasus penipuan dan penggelapan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Ninawati kembali dilaporkan kasus yang sama dengan terlapor berbeda.

Pelapor Henry Dumanter, disebutkan menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan cara bujuk rayu. Atas laporan kasus itu Ninawati kembali ditahan setelah pada kasus lain yang bersangkutan hendak dibantarkan dengan alasan sakit.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ninawati Kembali Dilaporkan Kasus Penipuan Dan Penggelapan

IKLAN

Direktur Reserse Kriminal Umuu Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5) menegaskan, semua perkara atau laporan terkait Ninawati terus berproses.

Ninawati ditahan oleh penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara penipuan dan penggelapan atas pelapor Henry Dumanter.

“Perkara tersangka Ninawati masih berproses, polisi bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum,” katanya didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara.

Sumaryono menjelaskan, tersangka Ninawati sebelumnya ditahan atas perkara dengan pelapor Afnir alias Menir. Namun masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menit telah berakhir.

“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi, Ninawati masih status tersangka, bahkan saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henri Dumater terkait penipuan dan penggelapan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa yang bersangkutan masih ditahan, dan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tersangka Ninawati untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumut.(m10)

Waspada/Ist
Tersangka kasus penipuan dan penggelapaan Ninawati dibantarkan ke RS Bhayangkara dengan alasan sakit, Senin (20/5). Namun Poldasu menyebut yang bersangkutan masih dalam penahanan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE