MEDAN (Waspada): Tersangka kasus penipuan dan penggelapan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Ninawati kembali dilaporkan kasus yang sama dengan terlapor berbeda.
Pelapor Henry Dumanter, disebutkan menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan cara bujuk rayu. Atas laporan kasus itu Ninawati kembali ditahan setelah pada kasus lain yang bersangkutan hendak dibantarkan dengan alasan sakit.
Direktur Reserse Kriminal Umuu Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono dikonfirmasi wartawan, Senin (20/5) menegaskan, semua perkara atau laporan terkait Ninawati terus berproses.
Ninawati ditahan oleh penyidik Subdit III Jatanras dengan perkara penipuan dan penggelapan atas pelapor Henry Dumanter.
“Perkara tersangka Ninawati masih berproses, polisi bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum,” katanya didampingi Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara.
Sumaryono menjelaskan, tersangka Ninawati sebelumnya ditahan atas perkara dengan pelapor Afnir alias Menir. Namun masa penahanan diperkara pelapor Afnir alias Menit telah berakhir.
“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi, Ninawati masih status tersangka, bahkan saat ini dikenakan tindak pidana lain atas pengaduan Henri Dumater terkait penipuan dan penggelapan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa yang bersangkutan masih ditahan, dan mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban tersangka Ninawati untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumut.(m10)
Waspada/Ist
Tersangka kasus penipuan dan penggelapaan Ninawati dibantarkan ke RS Bhayangkara dengan alasan sakit, Senin (20/5). Namun Poldasu menyebut yang bersangkutan masih dalam penahanan.