MEDAN (Waspada.id) — Hakim harus memandang pidana bukan sebagai sarana balas dendam, melainkan sebagai upaya rehabilitasi dengan tetap mengedepankan due process of law atau proses hukum yang adil.
Hal tersebut disampaikan Nurhadi Ahmad Juang, SH, MH, C.Med, C.C.D, dosen sekaligus praktisi hukum, yang hadir dalam persidangan kasus penembakan dua warga negara (WN) Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Bali, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (19/1).
Nurhadi yang juga menjabat sebagai Manajer Hukum di Direktorat Hukum dan Organisasi Universitas Sumatera Utara (USU) hadir bersama saksi ahli pidana Dr Andi Hakim Lubis, SH, MH, dosen Universitas Medan Area (UMA). Keduanya dilibatkan sebagai konsultan hukum oleh Singh Law Office Medan.
Dalam persidangan tersebut, Dr Andi Hakim Lubis memberikan keterangan ahli terkait kualifikasi hukum yang menjerat para terdakwa, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), khususnya perbedaan penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Melengkapi keterangan tersebut, Nurhadi yang terlibat dalam penyusunan pledoi atau nota pembelaan menjelaskan bahwa kehadirannya di Bali bertujuan mencermati keterangan ahli pidana serta mengaitkannya dengan fakta persidangan. Dari proses tersebut, menurutnya, terlihat adanya perubahan paradigma pemidanaan seiring berlakunya KUHP baru.
“Walaupun pada saat kejadian KUHP baru belum berlaku, namun dengan asas lex favor reo, setiap perubahan ketentuan hukum harus dipilih yang paling tidak memberatkan terdakwa, terlebih jika unsur perencanaan dalam Pasal 340 KUHP tidak dapat dibuktikan,” ujar Nurhadi.
Ia menegaskan, tidak ada satu pun perbuatan pidana yang dapat dibenarkan. Namun, setiap orang yang terjerumus melakukan tindak pidana tetap memiliki hak asasi manusia untuk memperoleh pembelaan dan akses keadilan di hadapan hukum.
“Paradigma hukum pidana saat ini mengarah pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, bukan keadilan pembalasan. Poena ut poena sudah tidak relevan, kita harus beralih ke poena ut medicina—hukuman sebagai obat. Sejalan dengan adagium lex semper dabit remedium, hukum harus menjadi solusi,” tegas alumni Fakultas Hukum USU tersebut.
Singh Law Office menunjuk Ricky Singh sebagai kuasa hukum para terdakwa dalam kasus pembunuhan WN Australia yang menghebohkan publik pada pertengahan 2025 lalu. Nurhadi berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil dan berlandaskan hati nurani.
“Yang kami tekankan, perkara ini diputuskan secara proporsional dan logis, tidak semata-mata melihat pasal per pasal,” pungkasnya. (Id23)










