MEDAN (Waspada): Putusan hakim dalam kasus gugatan tanah seluas 64 hektare di Dusun IV, Desa Kuta Galuh, Serdangbedagai dimenangkan Nurhayati, merupakan keturunan Sultan Deli, Maimun.
Ini dikatakan pengacara Nurhayati, Bambang Haris Samosir, SH, MH kepada wartawan, kemarin.
Menurutnya, Nurhayati mempunyai surat penyerahan hak yang diberikan Tengku Raja Kamal. “Ibu Nurhayati ini memiliki surat yang diserahkan Tengku Raja Kamal kepada orang tua kandungnya,” ucapnya.
Penyerahan surat pada 27 Juli 1979 dengan nomor surat 102. “Kalau luas seluruhnya itu sekitar 64 hektare,” kata dia.
Nurhayati juga memiliki surat keterangan dari yayasan Sultan Maimun Alrasyd. “Jadi isi surat ini membenarkan kalau ibu Nurhayati benar keturunan Sultan Maimun,” jelasnya.
Sehingga, dengan alat bukti ini majelis hakim memenangkan gugatan Nurhayati atas kepemilikan lahan seluas 64 Ha tersebut. “Ini jadi alat bukti kuat, dan kita apresiasi majelis hakim yang telah mengeluarkan keputusan, yaitu mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan tergugat melawan hukum.”
Bambang kemudian mengimbau kepada warga yang telah menempati lahan tersebut agar berbesar hati menyerahkan lahan yang bukan milik mereka. “Langkah yang kita ambil yakni, memberikan teguran, undangan secara tertulis, apakah mau berdamai kita persilahkan. Pintu kita terbuka lebar,” ucapnya.
Dikatakannya, di lahan seluas 64 Ha itu sudah berdiri rumah, tempat usaha, kolam ikan dan sebagainya. Namun mereka tidak memiliki alas hak atas kepemilkan lahan itu. “Putusan pengadilan Sei Rampah mengabulkan gugatan kita dengan nomor 8/PDTG/2022/Sei Rampah,” ujarnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, Nurhayati telah memberitahu warga sekitar, namun tak dihiraukan. “Yang kita gugat itu Acin, Ali Tongkang dan Bunju. Kalau total seluruhnya yang menempati lahan itu sekira 138 kepala keluarga,” jelas Bambang.
Sementara, Nurhayati mengaku membuka pintu rumahnya lebar-lebar kepada warga yang mau berdamai. “Kalau damai saya terima,” sebutnya.(m10)











