MEDAN (Waspada.id): Sugandhi Makmur mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) ke Pengadilan Negeri Medan terhadap rencana eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Brigjend Katamso, Medan Johor. Gugatan tersebut teregister dalam perkara Nomor 31/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mdn.
Sugandhi menyatakan keberatan atas eksekusi objek berupa tanah dan bangunan seluas 54 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2721 yang saat ini tengah diproses eksekusinya berdasarkan risalah lelang tertanggal 13 Desember 2024. Menurut dia, objek tersebut masih menjadi jaminan sah dalam perjanjian utang-piutang yang dibuat jauh sebelum sengketa para pihak lainnya muncul. “Objek jaminan dilelang tanpa sepengetahuan saya,” kata Sugandi Makmur, Jumat 23 Januari 2026.
Dalam gugatan yang diajukan pada 22 Januari 2026 itu, Sugandhi menegaskan dirinya tidak pernah dilibatkan sebagai pihak dalam perkara perdata sebelumnya, baik perkara pokok maupun perkara bantahan lain yang berkaitan dengan objek tanah tersebut. Padahal, ia mengklaim memiliki hubungan hukum langsung melalui Perjanjian Hutang Dengan Memakai Jaminan yang ditandatangani pada 16 Februari 2021.
Sugandhi menjelaskan, perjanjian itu dibuat dengan Herman Cipto, selaku pemilik SHM No. 2721, dengan nilai pinjaman Rp1 miliar untuk jangka waktu 10 tahun hingga 2031. Pengembalian disepakati melalui cicilan tahunan. Namun, hingga Februari 2025, cicilan tidak lagi berjalan dan jaminan tanah yang dijanjikan juga tidak pernah diserahkan.
“Objek yang seharusnya menjadi jaminan ternyata telah dilelang tanpa sepengetahuan saya,” kata Sugandhi dalam keterangannya kepada wartawan.
Belakangan diketahui, lelang atas objek tersebut dilakukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Pemenang lelang, Meliana (terlawan II), kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri Medan.
Sugandhi menilai, eksekusi tersebut berpotensi merugikan haknya sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Ia mengacu pada ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR serta sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan hak pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi atas objek yang diklaim sebagai miliknya atau masih terikat hubungan hukum.
Dalam petitumnya, Sugandhi meminta majelis hakim menunda dan membatalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan sampai perkara perlawanan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Ia juga memohon agar pengadilan menetapkan sita jaminan atas objek sengketa serta menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari apabila para terlawan lalai melaksanakan putusan nantinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari para terlawan maupun pihak Pengadilan Negeri Medan terkait gugatan perlawanan tersebut.(id23)










