Scroll Untuk Membaca

Medan

OCBC Tak Hadir, Sidang Gugatan Paulus Ditunda

OCBC Tak Hadir, Sidang Gugatan Paulus Ditunda
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Sidang perdana perkara perdata antara Paulus, 57, warga Medan, melawan PT Bank OCBC NISP Tbk dan Brighton Wisdom, urung digelar. Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA menunda persidangan tersebut karena pihak Bank OCBC NISP tidak hadir pada agenda sidang Selasa, (28/10/25). “Tapi, pihak Brighton Wisdom hadir, mereka kooperatif,” kata Paulus.

Menurut Paulus, sidang yang dihadiri panitera Aryandi ini diundur hingga 11 November 2025. “Tadi sidang dimulai pukul 11.00 WIB. Sementara kami sudah hadir di PN Medan sekitar pukul 10.30 WIB,” jelas Paulus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Perkara ini terdaftar dengan nomor 1031/Pdt.G/2025/PN Mdn. Dalam gugatan tersebut, Paulus menilai kedua tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena memasang spanduk penjualan di atas tanah yang diklaim sebagai miliknya, tanpa persetujuan lebih dahulu.

Berdasarkan berkas yang diperoleh redaksi, Paulus yang tinggal di Jalan Pendidikan Dalam Blok A 19-A, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, merasa dirugikan atas tindakan Brighton Wisdom Medan (Tergugat I) yang memasarkan sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, melalui pemasangan banner penawaran.

Paulus menegaskan bahwa objek tanah tersebut merupakan milik sah dirinya, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1805 tertanggal 18 Juni 2003 dengan luas 999 meter persegi. Ia menduga pemasangan spanduk oleh Brighton tidak dilakukan secara mandiri, melainkan atas arahan PT Bank OCBC NISP Tbk (Tergugat II).

Menurut penggugat, tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 1365 KUHPerdata karena dilakukan tanpa izin dari pemilik yang sah serta menimbulkan kerugian langsung maupun tidak langsung. “Brighton memasang spanduk tanpa sepengetahuan saya, dan pihak OCBC yang mengarahkan. Padahal status tanah ini masih dalam proses hukum di Mahkamah Agung,” tulis Paulus dalam petitum gugatannya.

Akibat kejadian tersebut, Paulus mengklaim menderita kerugian materiel sebesar Rp20 juta dan kerugian immateriel senilai Rp500 juta, sehingga total tuntutan ganti rugi yang dimintakan kepada para tergugat mencapai Rp520 juta. Ia juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari apabila putusan nantinya tidak dijalankan.

Selain ganti rugi, Paulus memohon agar hakim menyatakan kedua tergugat telah melanggar hukum dan memerintahkan putusan agar dapat langsung dieksekusi (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun terdapat upaya hukum lanjutan.

“Gugatan ini adalah bentuk penegakan hak saya sebagai pemilik tanah yang sah. Saya tidak terima ada pihak yang bertindak sewenang-wenang,” tegasnya dalam dokumen yang ditandatangani pada 8 Oktober 2025.

Sengketa ini menambah daftar perkara yang melibatkan masyarakat dengan lembaga keuangan terkait objek tanah yang status hukumnya belum selesai. Hingga berita ini diturunkan, pihak Brighton Wisdom Medan maupun perwakilan OCBC NISP Medan Polonia masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai duduk perkara tersebut. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE