MEDAN (Waspada): Oknum anggota Bid Dokkes Polda Sumut Aiptu FFB yang ditangkap Intel Kodim di jalan lintas Asahan dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ia dijerat pasal narkotika karena hasil tes urine nya positif nakorba,” ujar Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi kepada wartawan saat menjelaskan kasus itu di Mapoldasu, Selasa (13/6).
Selain Aiptu FFB, petugas Dit Narkoba Poldasu mengamankan dua tersangka bandar narkoba berinisial WM dan HB. Penangkapan keduanya berdasarkan keterangan Aiptu FFB, yang menyatakan barang bukti sabu-sabu di dalam mobilnya bukan miliknya, tetapi milik HB.
“Ia mengaku dijebak WM dan HB, sehingga kami melakukan pengembangan dan menangkap kedua tersangka bandar sabu-sabu tersebut,” kata Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi.
Dijelaskan Yemi, Aiptu FFB ditangkap anggota Intel Kodim 0208 Asahan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, Kisaran, Asahan Senin (5/6/2023). Dari oknum polisi itu, petugas mengamankan barang bukti 66 gram sabu
“Penangkapan bermula dari informasi diterima Intel Kodim terkait adanya orang membawa sabu-sabu menggunakan mobil BK 1976 FB,” jelasnya.
Saat dihentikan anggota Intel Kodim, Aiptu FFB semula tidak mau membuka mobilnya. Setelah negosiasi akhirnya ia mempersilahkan mobilnya diperiksa, dan ditemukan 66 gram sabu-sabu di bawah jok sopir mobil.
Selanjutnya Aiptu FFB diboyong ke Mako Kodim Asahan sambil berkoordinasi dengan Polres Asahan. Kemudian pada 7 Juni 2023 Aiptu FFB diserahkan ke Dit Res Narkoba Poldasu beserta barang bukti sabu-sabu dan alat timbangan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Aiptu FFB, yang bersangkutan tidak mengakui sabu-sabu itu miliknya. Ia menyebut dirinya dijebak WM, yang kemudian ditangkap di Kota Tanjungbalai.
“WM mengakui benar dia yang memasukan dua bungkusan kecil berisi narkoba di mobil yang dikemudian Aiptu FFB,” ujar Yemi.
Kepada penyidik, WM mengaku disuruh bandar narkoba di Tanjungbalai berinisial HB. “Kami kemudian menangkap HB dan dari pemeriksaan, memang benar WN disuruh HB,” sebut Yemi.
Motif menjebak personel Bid Dokes Poldasu itu, karena HB khawatir dilaporkan Aiptu FFB terkait aktifitasnya menjalankan bisnis haram tersebut.
Yemi mengatakan, dari hasil tes urine seluruhnya positif menggunakan sabu- sabu. Aiptu FFB dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka WM dikenakan Pasal 112 sedangkan HB melanggar Pasal 114.(m10)
Waspada/Ist
Petugas Dit Reserse Narkoba Poldasu menginterogasi tersangka HB saat pemaparan kasus itu di Mapoldasu, Selasa (13/6).