MEDAN (Waspada.id): Niat baik dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan sebagaimana yang diatur lewat Perda Persampahan, masih saja dimanfaatkan oleh oknum-oknum ASN guna kepentingan dan keuntungan pribadi.
Sebagaimana dugaan temuan yang disampaikan Sekjen GSRI, BB Purba kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Disebutkan BB Purba, keberadaan Bank Sampah yang dijadikan unit terdepan dalam pengelolaan sampah, khususnya untuk restoran dan rumah makan, dimanipulasi oleh beberapa oknum ASN dengan membuka Bank Sampah, seolah merupakan pelaku dan praktisi Bank Sampah, guna mengejar sampah restoran dan hotel.
Padahal Bank Sampah tidak hanya khusus mengelola sampah restoran dan hotel semata, namun juga sampah dipemukiman dan lingkungan.
Hal ini disorot Sekjen GSRI, BB Purba, setelah mendapat informasi jika oknum-oknum yang membuka Bank Sampah tersebut tengah berburu sampah restoran dan hotel, dengan melupakan statusnya sebagai ASN.
“ASN dilarang untuk melakukan kegiatan yang terkesan memanfaatkan jabatannya untuk mengambil keuntungan serta kepentingannya pribadi”, ujar BB Purba.
Ia menambahkan, ternyata beberapa sampah restoran dan hotel di Kota Medan pengelolaannya diduga dimonopoli oleh oknum ASN di instansi teknis dan vertikal berinstial LM.
“Bank Sampah itu dilahirkan untuk menyerap sebanyak banyaknya kegiatan masyarakat dalam pengelolaan sampah, disayangkan jika ada ASN yang kemudian membuka Bank Sampah baru, mengatasnamakan keluarga seperti anak atau suami,” ungkap BB Purba.
Kadis Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Melvi Marlabayana, ST, M.S yang coba dihubungi wartawan, belum memberikan jawaban atas keterkaitan ASN berinisial LM mengatasnamakan Bank Sampah di GC Hotel Jl Merak Jingga dan RZ Hotel Jl Dr. Mansyur Medan.(id96)