MEDAN (Waspada): Penyidikan terhadap Brigadir WW, terduga pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada hakim di Rangkasbitung, Banten masih terus dikembangkan Polda Sumut.
Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Bid Propam masih mendalami jaringan yang melibatkan Bintara dari Satuan Sabhara Polrestabes Medan tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi menyebutkan, pendalaman 6 x 24 jam dilakukan untuk mengetahui sumber sabu-sabu Brigadir WW.
“Sedang didalami melibatkan DIt Narkoba dan Propam. Mendapatkan barang dari mana, ini yang terus didalami,” kata Hadi, Selasa (7/6).
Menurutnya, Brigadir WW bukan sebagai pemilik barang yang dikirim ke hakim tersebut. Dia hanya sebagai perantara. “Brigadir WW hanya sebagai pengirim, bukan punya dia. Pemiliknya sedang kita dalami,” jelas Hadi.
Disinggung soal upah Brigadir WW terkait perannya sebagai pengirim, Hadi mengaku belum tahu, karena masih dalam proses penyidikan. Dia menyatakan, urine Brigadir WW yang kini ditahan di Bid Propam Polda Sumut tidak mengandung narkoba.
“Mungkin (upah) ada. Kalau urinenya negatif,” sebutnya.
Informasi menyebutkan, Brigadir WW ditangkap diduga berkaitan dengan kasus penangkapan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, karena menggunakan sabu, Selasa (17/5/2022). Pengiriman dilakukan dengan cara ekspedisi.
Saat penangkapan Brigadir WW, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapati sejumlah barang bukti berupa alat isap narkoba dari kediaman tersangka.(m10)
Ilustrasi












