Medan

Oknum Bintara Polrestabes Medan Disebut Sebagai Perantara Sabu Ke Hakim

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Penyidikan terhadap Brigadir WW, terduga pemasok narkotika jenis sabu-sabu kepada hakim di Rangkasbitung, Banten masih terus dikembangkan Polda Sumut.

Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Bid Propam masih mendalami jaringan yang melibatkan Bintara dari Satuan Sabhara Polrestabes Medan tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi menyebutkan, pendalaman 6 x 24 jam dilakukan untuk mengetahui sumber sabu-sabu Brigadir WW.

“Sedang didalami melibatkan DIt Narkoba dan Propam. Mendapatkan barang dari mana, ini yang terus didalami,” kata Hadi, Selasa (7/6).

Menurutnya, Brigadir WW bukan sebagai pemilik barang yang dikirim ke hakim tersebut. Dia hanya sebagai perantara. “Brigadir WW hanya sebagai pengirim, bukan punya dia. Pemiliknya sedang kita dalami,” jelas Hadi.

Disinggung soal upah Brigadir WW terkait perannya sebagai pengirim, Hadi mengaku belum tahu, karena masih dalam proses penyidikan. Dia menyatakan, urine Brigadir WW yang kini ditahan di Bid Propam Polda Sumut tidak mengandung narkoba.

“Mungkin (upah) ada. Kalau urinenya negatif,” sebutnya.

Informasi menyebutkan, Brigadir WW ditangkap diduga berkaitan dengan kasus penangkapan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, karena menggunakan sabu, Selasa (17/5/2022). Pengiriman dilakukan dengan cara ekspedisi. 

Saat penangkapan Brigadir WW, personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapati sejumlah barang bukti berupa alat isap narkoba dari kediaman tersangka.(m10)

Ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE