Medan

Oknum Polisi Di Medan Pasok Sabu Ke Hakim PN Rangkasbitung

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Oknum polisi bertugas di Polrestabes Medan, Brigadir WW ditangkap atas dugaan memasok Narkoba jenis sabu-sabu kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Provinsi Banten.

Informasi diperoleh di Mapolda Sumut, Senin (6/6) menyebutkan, Brigadir WW ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus oknum Hakim PN Rangkasbitung yang diamankan karena tersandung kasus Narkoba.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam pemeriksaan, oknum hakim itu mendapatkan pasokan narkoba dari Brigadir WW yang bertugas di Kota Medan.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama Propam yang menerima laporan itu kemudian bergerak melakukan penggerebekan di kediaman Brigadir WW di Jalan Pondok Surya, Kecamatan Medan Helvetia, dan berhasil mengamankannya dengan barang bukti alat isap sabu-sabu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda dikonfirmasi, mengakui penangkapan Brigadir WW yang memasok sabu-sabu kepada hakim di PN Rangkasbitung.

“Sudah diamankan. Kasusnya tengah ditangani Polda Sumut karena terlibat jaringan antarprovinsi. Nanti silakan tanya Kabid Humas Poldasu untuk penjelasan lengkapnya,” kata dia.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE