Scroll Untuk Membaca

Medan

Omak-Omak Hadang Truk Lebihi Tonase di Marelan

MESKI sudah diberita tanda tak boleh masuk,. truk yang diduga melebihi tonase nekad memasuki di Jalan Pasar Nippon, Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Medan. Waspada/Ist
MESKI sudah diberita tanda tak boleh masuk,. truk yang diduga melebihi tonase nekad memasuki di Jalan Pasar Nippon, Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Medan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Belasan omak-omak hari Senin (18/12) menghadang truk-truk yang diduga melebihi tonase di Jalan Pasar Nippon, Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Medan.

Kepada Waspada, Fauziah dan Ida, keduanya warga Siombak, Jalan Pasar Nippon mengatakan, aksi yang mereka lakukan sebagai protes banyaknya kendaraan melebihi tonase, dari aturan yang ditetapkan Walikota Medan, yakni maksimal 8 ton.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Omak-Omak Hadang Truk Lebihi Tonase di Marelan

IKLAN

“Kita juga berjaga bahkan sampai bergadang di satu kantin untuk memantau kendaraan yang masuk melintasi jalan pemukiman di Jalan Pasar Nipon,” kata Fauziah.

Mereka terpaksa bergadang karena truk-truk yang biasanya mengangkut material jalan beroperasi malam hari, saat warga sudah teritdur.

Fauziah melanjutkan, jalan yang dilintasi truk melebihi muatan sampai sekitar 30 ton merupakan kawasan pemukiman, yang tidak seharusnya dilalui kendaraan berat.

Selain itu, pihaknya juga memprotes kehadiran gudang dan industri di kawasan Jalan Nippon, dan tidak tersedianya marka jalan, sehingga sering membuat arus lalu lintas macet. Alasannya,pembangunan gudang di sekitaran jalan tersebut diduga menyalahi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan.

Hal yang sama juga diutarakan Ida, warga Nippon Raya yang pada prinsipnya setuju dengan surat keputusan Walikota Medan, terkait Kelas Jalan tersebut adalah kendaraan dengan beban maksimal 8 ton.
Surat keputusan walikota Medan itu sebelumnya didahului dengan surat Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) No: 600/3086, tanggal 21 September 2021, terkait lebar jalur Jalan Takenaka adalah 5,50 meter dan lebar jalur Jalan Pasar Nippon adalah 3,30 meter.

Dan surat Kecamatan Medan Marelan berupa imbauan nomor: 640/972, tanggal 24 September 2021 kepada para pemilik/penanggung jawab gudang di lokasi itu.

Omak-Omak Hadang Truk Lebihi Tonase di Marelan

Sejumlah ibu tampak duduk di warung kopi di Marelan, untuk memantau truk yang ingin masuk ke Jalan Nippon Raya, Paya Pasir. Waspada/Ist

Berkordinasi

Sebelumnya, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS H Hanafi meminta Dinas Perhubungan untuk berkordinasi dengan melakukan pengawasan atas berlakunya aturan yang tidak membolehkan truk melebihi tonase yang melintas di Jalan Nippon Raya.

Anggota dewan Dapil Sumut 1, yang meliputi 11 kecamatan, yakni Kec. Medan Kota, Medan Denai, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Marelan, Medan Labuhan, Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Medan Timur, ini, juga berharap Walikota menyahuti aspirasi warga.

Hanafi Kamis lalu menerima kedatangan sejumlah warga, diketuai Syahrul Idrus di Fraksi PKS DPRD Sumut yang mengeluhkan rusaknya jalan akibat dilalui kendaraan melebihi tonase di Jalan Nippon Raya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE