Scroll Untuk Membaca

Medan

Ombudsman RI Minta Pemko Medan Kaji Ulang Stiker Parkir

Ombudsman RI Minta Pemko Medan Kaji Ulang Stiker Parkir
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan kaji ulang terkait stiker parkir bagi kendaraan bermotor yang akan parkir di Kota Medan.

Hal ini dikatakan Pjs Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Panggabean, kepada wartawan, Rabu (19/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ombudsman RI Minta Pemko Medan Kaji Ulang Stiker Parkir

IKLAN

“Ada beberapa pertimbangan yang kita lihat dari kebijakan itu, sehingga harus dikaji ulang oleh Pemko Medan guna menghindari masalah di lapangan dalam implementasinya nanti,” ujar James.

Dipaparkan James, beberapa pertimbangan itu yakni dasar hukumnya. Ombudsman RI belum melihat apa dasar hukum yang secara khusus mengatur terkait stiker parkir bagi setiap kendaraan bermotor yang akan parkir di Kota Medan.

Kemudian terkait kesiapan sarana prasarananya. “Kita belum mendapatkan gambaran spesifik/perencanaan atas kebijakan tersebut. Apakah stiker parkir hanya berlaku di titik keramaian saja? atau apakah diberlakukan di setiap wilayah Kota Medan yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir,” tanya James.

Pettimbangan selanjutnya, kata James, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) atas kebijakan stiker parkir. Ombudsman RI belum melihat Pemko Medan mensoalisasikan Juknis bahkan Peraturan Wali Kota Medan atas kebijakan tersebut.

“Kita sebagai masyarakat pengguna jasa parkir kendaraan bermotor harus mengetahui bagaimana mekanisme stiker parkir ini. Disamping itu, perlu diketahui bahwa tidak semua ruas/bahu jalan bisa menjadi tempat parkir. Atas hal tersebut maka kita perlu mengetahui bagaimana juknis/SOP dan Peraturan Wali Kota mengatur hal itu. Kita hargai upaya Pemko Medan agar retribusi parkir tertata dengan baik dalam menunjang pendapatan daerah. Namun, evaluasi yang telah dilakukan itu apakah telah dilakukan dan adanya kebijakan stiker parkir ini menjadi solusi,” ungkapnya.

Sebab perlu diperhatikan bahwa tidak semua kendaraan yang akan parkir adalah warga/kendaraan berasal dari Kota Medan. Bagaimana dengan masyarakat yang membawa kendaraan dari luar Kota Medan ketika menggunakan jasa parkir dan memberlakukan kebijakan tersebut.

Dilanjutkan James, terkait pengawasan yang harus dilakukan secara berkala oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Jangan sampai kebijakan dibuat namun yang terjadi masyarakat sebagai pengguna jasa layanan parkir akan berbenturan dengan petugas atau pihak terkait lainnya ketika kebiajakan tersebut diimplementasikan.

Ombudsman RI memandang perlu evaluasi pengelolaan dan penataan parkir selama ini di Kota Medan yang menjadi masalah besar hingga timbulnya kebijakan tersebut. Hal ini perlu melihat bagaimana perencanaan dan impelementasinya baik dari rekrutmen tukang parkir selama ini, proses pemungutan retribusi dan hingga masuk ke dalam pendapatan daerah di Kota Medan.

“Karena alasan-alasan itulah kita minta Pemko Medan melakukan kaji ulang atas kebijakan tersebut. Kami sangat menghargai upaya perbaikan penataan parkir tersebut namun seyogyanya kebijakan dibuat harus memenuhi kaidah agar jangan menjadi masalah dalam impelentasi dan dirasakan langsung oleh pengguna jasa layanan parkir di Kota Medan,” tutur James. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE