Scroll Untuk Membaca

Medan

OPD Pemko Medan Diminta Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Komisi 2 DPRD Medan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan, melalui Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan RSUD dr Pirngadi Medan, untuk dapat berkolaborasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pemko Medan juga diminta untuk mengutamakan pelayanan penanganan pasien dari pada administrasi.

“Pelayanan kepada masyarakat mendapatkan Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM) juga harus diprioritaskan,” ungkap Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari, Rabu (6/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

OPD Pemko Medan Diminta Kolaborasi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

IKLAN

Sudari juga meminta, agar Pemko Medan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima bagi warga Kota Medan. Ke depan, OPD terkait juga diminta untuk membangun komitmen kerja sama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap warga miskin.

Ia juga menilai kebijakan pihak BPJS Kesehatan yang melarang masyarakat langsung untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan. Sementara, orang tertentu yang diberikan keleluasaan untuk mengurusnya.

“Ada kesan BPJS Kesehatan melakukan pembiaran oknum tertentu bertindak sebagai calo,” tegasnya.

Dengan kebijakan itu, ia menuding, BPJS Kesehatan tidak mendukung program Wali Kota Medan, soal peningkatan pelayanan kesehatan. Apalagi menurutnya, pihak BPJS Kesehatan tidak menempatkan pegawainya di setiap rumah sakit selaku provider BPJS Kesehatan, sehingga pasien kerap mendapatkan pelayanan buruk dari pihak rumah sakit dan tidak mendapatkan pembelaan dari BPJS Kesehatan.

Bukan itu saja, pihak BPJS Kesehatan juga tidak kooperatif saat menghadiri sosialisasi Perda yang digelar Anggota DPRD Medan, terkait kesehatan dan selalu mewakilkan tenaga honorer.

“Padahal saat sosialisasi Perda, banyak hal yang patut dievaluasi terkait masalah pelayanan kesehatan,” jelasnya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE