MEDAN (Waspada): Operasi pengungkapan kasus Narkoba di Sumatera Utara masih berlanjut. Selama 46 hari pelaksanaan operasi tersebut, Polda Sumut dan jajarannya telah menangkap 838 tersangka, merupakan bandar, pengedar dan pemakai.
“Sejak awal pelaksanaan 13 September hingga 28 Oktober 2024, Poldasu dan jajaraan mengungkap 673 kasus dengan tersangka 838 orang,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan didampingi sejumlah pejabat Poldasu di Mapoldasu, Selasa (29/10).
Dari 838 tersangka, 686 orang merupakan jaringan pengedar dan bandar, 152 pemakai atau pengguna narkotika.
Barang bukti diamankan terdiri sabu-sabu seberat 396, 63 kg, ganja 29, 03 kg, pil ekstasi 62.929 butir dan kokain 1,56 kg.
Kapolda menjelaskan, para tersangka yang diamankan merupakan jaringan Malaysia yang mendistribusikan narkoba melalui Aceh, Medan, Kendari, Asahan, Tanjungbalai, Rokan Hilir dan Lampung.
“Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba terhadap para bandar maupun pengedar, diberikan tindak tegas karena beberapa di antaranya berusaha melawan petugas saat diamankan,” kata Whisnu.
Direktur Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi menambahkan, selama 2023 pihaknya telah mengamankan barang bukti narkoba seberat 1,2 ton. Sedangkan pada 2024 seberat 1,40 ton.
“Kami tidak berhenti sampai di sini, karena perburuan terhadap bandar dan pengedar narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dari peredaran narkoba,” kata dia.(m10)
Waspada/gito ap
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan didampingi pejabat Poldasu menyampaikan pengungkapan kasus narkoba di Mapoldasu, Selasa (29/10).