Scroll Untuk Membaca

Medan

Operasi Pengungkapan Narkoba Berlanjut, 838 Orang Ditangkap

Operasi Pengungkapan Narkoba Berlanjut, 838 Orang Ditangkap
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Operasi pengungkapan kasus Narkoba di Sumatera Utara masih berlanjut. Selama 46 hari pelaksanaan operasi tersebut, Polda Sumut dan jajarannya telah menangkap 838 tersangka, merupakan bandar, pengedar dan pemakai.

“Sejak awal pelaksanaan 13 September hingga 28 Oktober 2024, Poldasu dan jajaraan mengungkap 673 kasus dengan tersangka 838 orang,” sebut Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan didampingi sejumlah pejabat Poldasu di Mapoldasu, Selasa (29/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi Pengungkapan Narkoba Berlanjut, 838 Orang Ditangkap

IKLAN

Dari 838 tersangka, 686 orang merupakan jaringan pengedar dan bandar, 152 pemakai atau pengguna narkotika.

Barang bukti diamankan terdiri sabu-sabu seberat 396, 63 kg, ganja 29, 03 kg, pil ekstasi 62.929 butir dan kokain 1,56 kg.

Kapolda menjelaskan, para tersangka yang diamankan merupakan jaringan Malaysia yang mendistribusikan narkoba melalui Aceh, Medan, Kendari, Asahan, Tanjungbalai, Rokan Hilir dan Lampung.

“Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba terhadap para bandar maupun pengedar, diberikan tindak tegas karena beberapa di antaranya berusaha melawan petugas saat diamankan,” kata Whisnu.

Direktur Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Yemi Mandagi menambahkan, selama 2023 pihaknya telah mengamankan barang bukti narkoba seberat 1,2 ton. Sedangkan pada 2024 seberat 1,40 ton.

“Kami tidak berhenti sampai di sini, karena perburuan terhadap bandar dan pengedar narkoba terus digencarkan sehingga Sumut bebas dari peredaran narkoba,” kata dia.(m10)

Waspada/gito ap
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan didampingi pejabat Poldasu menyampaikan pengungkapan kasus narkoba di Mapoldasu, Selasa (29/10).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE