MEDAN (Waspada): Tersangka otak pelaku pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Tanah Karo, B alias Bulang, 62, merupakan residivis kasus pembunuhan.
“Kami menemukan fakta bahwa yang bersangkutan (Bulang) sudah dua kali menjalani hukuman,” ujar Kapolda Sumut Komjen Pol. Agung Setya Imam Effendi didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Senin (15/7).
Dia menyebutkan, penyidik masih menguatkan fakta-fakta tersangka Bulang sebagai orang yang menyuruh dua eksekutor, RAS dan YST untuk membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.
Penyidik juga mendalami latar belakang tersangka B. ” Tidak ada kendala atau kesulitan yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan tersebut, pihaknya juga melakukan pemeriksaan psikologi Bulang untuk mengungkap motivasi pembakaran.
“Hal ini untuk menangkap apa yang ada di dalam pikirannya, kepribadiannya dan kami bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif bersangkutan,” jelasnya.
Agung mengatakan, sebelumnya Bulang pernah dihukum atas kasus pembunuhan. “Setahu saya ada kasus pembunuhan, ya,” sebut Agung.
Disinggung soal adanya informasi tentang Bulang sebagai pengelola perjudian dan narkoba, Agung menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan setiap informasi yang diterima.
Demikian juga soal adanya kemungkinan tersangka lain, penyidik akan membuktikannya sesuai fakta yang ditemukan. “Kita akan terus memverifikasi informasi yang disampaikan. Tidak hanya ke hal tertentu, tapi hal yang lain kita gali,” sebutnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yakni RAS, YST sebagai eksekutor dan B alias Bulang otak pelaku.
Peristiwa yang terjadi Kamis (27/6/2024) dini hari itu mengakibatkan empat korban meninggal dunia, yakni wartawan bertugas di Karo, Rico Sempurna Pasaribu, istrinya Elfrida Ginting, anak dan cucunya.(m10)
Waspada/Ist
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi memberikan keterangan terkait kasus pembakaran rumah wartawan di Karo, Senin (15/7/2024).