Direktur Pushpa Muslim Muis. Waspada/ist
MEDAN (Waspada): Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, bisa menjadi titik awal pengungkapan dugaan korupsi yang lebih luas di lingkungan Pemprov Sumut dan bahkan sejak Topan masih menjabat di Pemko Medan.
Hal tersebut disampaikan praktisi hukum sekaligus Direktur Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspha), Muslim Muis, merespon ditetapkannya Kadis PUPR Sumut menjadi tersangka korupsi proyek jalan.
Muslim Muis menilai, penetapan tersangka Topan Ginting, bukan sekadar soal tindak pidana suap proyek infrastruktur di Sumut saja, melainkan menjadi pintu masuk bagi KPK membongkar sejumlah proyek lainnya yang diduga bermasalah saat Topan Ginting masih menjabat Kadis Pekerjaan Umum Kota Medan.
Kata Muslim Muis, di era Bobby Nasution Walikota Medan, banyak proyek pembangunan Pemko Medan yang menuai kritikan, seperti proyek lampu pocong yang bermasalah, revitalisasi Lapangan Merdeka, bahkan ada beberapa proyek yang masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Banyak proyek zaman Bobby di Medan yang bermasalah. Tapi belum ada yang berani mengungkap. Padahal, temuan-temuan BPK juga sudah ada. Kalau KPK serius, OTT Topan Ginting ini bisa dijadikan pintu masuk untuk membongkar semua dugaan korupsi sejak Topan masih di Pemko Medan,” ujarnya.
Ia menyarankan, agar KPK jangan ragu untuk memperluas penyelidikan. KPK harus berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu dan tidak takut dari intervensi politik.
“Jangan sampai ada kesan KPK takut. Sudah waktunya semua dibongkar. Jangan berhenti di Topan Ginting saja. KPK harus berani masuk ke Pemko Medan, telusuri kembali semua proyek saat Bobby jadi walikota,” tegasnya.
Kasus OTT ini, kata dia, juga membuka mata masyarakat untuk menilai pejabat-pejabat yang ditarik Gubernur Sumut dari Pemko Medan ke Pemprov Sumut.
“Artinya, penangkapan ini membuka mata, siapa sebenarnya yang berada di balik layar kekuasaan Bobby. Dan ini harus menjadi momen penting untuk memantau semua pejabat yang diangkat oleh Bobby,” sebutnya.
Saat disinggung potensi keterlibatan Gubernur Sumut dalam kasus yang kini sedang ditangani KPK itu, menurutnya tidak tertutup kemungkinan bisa saja gubernur terseret.
“Rasanya tidak mungkin tidak ada campur tangan atau komunikasi dari pimpinan daerah terhadap proyek-proyek besar yang diduga jadi sumber suap ini. Apalagi KPK sendiri menyatakan peluang memanggil gubernur masih terbuka. Ini harus dilanjutkan,” pungkasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan mencapai Rp231 miliar.
Penetapan ini dilakukan usai OTT KPK yang digelar di wilayah Mandailing Natal (Madina) Kamis (26/6). KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp231 juta yang merupakan bagian dari komitmen fee sekitar Rp2 miliar.
Diketahui, Topan Ginting baru menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut sejak 24 Februari 2025. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Camat Medan Tuntungan, Plt Sekda Medan, dan Kadis PU Kota Medan. (m32)