MEDAN (Waspada.id): Sejumlah mahasiswa tergabung dalam wadah Pemuda Peduli Penegakan Hukum (P3H) menggelar demo di depan Mapolda Sumut, Senin (27/10/2025).
Dalam orasinya, mereka menyerukan agar Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto berani membongkar jaringan mafia tanah di Sumatera Utara.
“Tanah merupakan sumber kehidupan dan kesejahteraan rakyat, namun kenyataannya banyak masyarakat kecil yang justru menjadi korban ketidakadilan agraria karena ptaktik-praktik kotor dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lembaga yang seharusnya melindungi hak rakyat,” ujar koordinator aksi, Boni.
Ia mengatakan, ada informasi bahwa PT UG diduga melakukan penyerobotan tanah milik masyarakat atas nama Herlina Sinuhaji dan sekarang tengah berproses di PN Lubuk Pakam.
“Atas dasar itu kami melakukan aksi, meminta Polda Sumut mengusut pengaduan masyarakat tersebut,” ucapnya.
Tuntutan mereka, antara lain, agar Poldasu mengusut penyerobotan lahan milik Herlina Sinuhaji, memanggil dan memeriksa pihak ATR/BPN Deliserdang dan PT. UG terkait dugaan penyerobotan lahan, dan menindaklanjuti laporan Herlina Sinuhaji di Polrestabes Medan.
Dalam aksinya, massa diterima Iptu Junaidi Haris yang berjanji menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.
Demo Di BPN
Usai menggelar aksi di Mapoldasu, massa P3H bergerak menuju kantor ATR/BPN Deliserdang. Mereka menuntut kejelasan prosedur penerbitan sertifikat tanah milik Herlina Sinuhaji yang diklaim milik Siswati_ No. 1005 dan diterbitkan secara kilat, hanya empat hari setelah pengukuran.
Mereka juga meminta ATR/BPN menunjukkan warkah pengurusan sertifikat atas nama Siswati, dan memblokir HGU No. 39 yang menjadi sengketa di PN Lubuk Pakam serta mengecek legalitas tanah PT. Universal Glove.
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Elsa Tarigan mengatakan pihaknya memproses berdasar permohonan langsung dari pemohon yang datang.
“Kami apresiasi kedatangannya. Kami adalah lembaga administrasi yang memproses pemohon yang datang ke loket memohonkan haknya. Jikalau permohonannya lengkap. kami akan memprosesnya. Kami tidak berhak memproses kebenaran materiilnya. Kami memeriksa hanya lewat legesan. Ada pejabat yang memeriksa hal tersebut,” jelasnya.
Elsa menepis jika pihaknya disebut terlibat penyerobotan lahan tersebut.
“Jika kami disebut terlibat penyerobotan, bagaimana mungkin? Karena pemohon sendiri yang datang dan menunjukkan lokasinya,” kata dia berujar pihaknya akan melakukan penelitian.
Sementara, KTU ATR/BPN Deliserdang Inneke Tania Arsyad dalam tanggapannya berjanji akan memeriksanya. “Suratnya baru sampai sama kami. Kami belum bisa menjawab terkait data-data yang diberikan. Kami akan kaji dulu, nanti kami cek,” ujarnya. (Id23)













