MEDAN (Waspada): Juru Sita Pengadilan Agama Medan Marwis atas perintah Panitera PA Medan melakukan sita jaminan atas objek sebidang tanah di Jl. Letda Sujono No 144 Kelurahan Bandarselamat Kecamatan Medan Tembung (dahulu Kecamatan Medan Denai Desa Bandarselamat), Jumat (25/8).
Pelaksanaan sita jaminan tersebut berdasarkan penetapan sita jaminan Panitera PA Medan Nomor 977/Pdt.G/2023/PA Medan tanggal 26 Juli dalam perkara gugatan waris antara penggugat Fadlina Raya Lubis binti Abdul Aziz Lubis (penggugat I), Masdeli Lubis binti Abdul Aziz Lubis (penggugat II) dan Hasan Basri Lubis bin Abdul Aziz Lubis (tergugat III) melawan Fahril Fauzi Lubis bin Abdul Aziz Lubis (tergugat I) dan Novita beru Ginting binti Pasti Ginting alias Umum Ginting sebagai tergugat II.
Objek perkara sebidang tanah tersebut sebagaimana surat keterangan Camat No. 675/LEG/III/MD/1979 atas nama Husaini yang telah diganti rugi oleh almh Hj Maryam Batubara dengan akta pengoperan hak dengan ganti rugi (PHGR) no 58 tertanggal 25 Oktober 1985 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Alina Hanum SH.
Pelaksanaan sita jaminan tersebut disaksikan langsung oleh seluruh penggugat berikut kuasa hukumnya serta dari pihak tergugat dan kuasa hukum tergugat Ahmad Fitra Zauhari SH.
Kuasa hukum penggugat Mahmud Irsad Lubis SH menyebutkan, pelaksanaan sita jaminan tersebut sebagai upaya untuk mensterilisasi objek gugatan.
Setelah dilakukan sita jaminan maka konsekuensinya para penggugat dan tergugat tidak boleh melakukan sewa menyewa, pengalihan atau pengibahan apapun di lokasi objek sengketa sembari menunggu putusan inkrah.
“Bila ada yang mengalihkan atau melakukan hibah, melakukan sewa menyewa di lokasi objek gugatan maka kami akan melakukan mekanisme gugatan perdata dan pidana,” tegas Mahmud Irsad Lubis, didampingi rekannya Rahmad Sidik SH dan Ibrohimsyah SH di Medan.
Irsad menambahkan, setelah melihat adanya aktivitas sewa menyewa di objek sengketa yang telah dilaksanakan sita jaminan, pihaknya segera melakukan gugatan perdata dan pidana.
“Kami segera melakukan gugatan perdata dan pidana karena adanya praktek sewa menyewa di objek sengketa,” pungkas Mahmud Irsad Lubis.
Irsad Lubis menerangkan, gugatan terhadap tergugat dilakukan karena masing-masing ahli waris dari almarhum Abdul Aziz Lubis dan almarhumah Hj Maryam Batubara sampai dengan gugatan ini didaftarkan ke PA Medan belum mencapai kesepakatan terhadap masing-masing bagian harta benda waris yang hendak dibagi sebagaimana Pasal 183 Kompilasi Hukum Islam.
“Penggugat mengajukan gugatan waris mal waris guna menghindari persoalan ke depannya sekaligus memenuhi ketentuan syariat Islam dalam hal pembagian waris,” tutup Irsad Lubis.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Ahmad Fitra Zauhari SH menyebutkan, pelaksanaan sita jaminan hanya penyitaan sementara dan bukan eksekusi.
“Sita jaminan bukan berarti objek sengketa diserahkan kepada penggugat atau pengadilan. Ini hanya penyitaan sementara sembari menunggu proses persidangan berikutnya. Jadi, masing-masing pihak harus bersabar menunggu hasil keputusan dari pengadilan,” ujar Ahmad Fitra.(m27)
Waspada/Andi Aria Tirtayasa
Disaksikan para penggugat, tergugat dan kuasa hukum, Juru sita Marwis membacakan sita jaminan atas Panitera Pengadilan Agama Medan di lokasi objek sengketa Jl. Letda Sujono No 144 Kelurahan Bandarselamat Kecamatan Medan Tembung, Jumat (25/8).