Scroll Untuk Membaca

Medan

Pakar Hukum Tata Negara: Wakil Bupati Deliserdang Harus Di- Impeachment

Pakar Hukum Tata Negara: Wakil Bupati Deliserdang Harus Di- Impeachment
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Dr. Dani Sintara, SH, MH. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Aksi Damai Warga Al Jamiyatul Washliyah di Kantor Bupati Kabupaten Deliserdang, Senin (26/5) mendapat tanggapan keras dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah Dr. Dani Sintara, SH, MH (foto).

Pasalnya, dalam gelaran aksi damai tersebut dinodai dengan perkataan Wakil Bupati Kabupaten Deli

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Serdang Lomlom Suwondo yang menurut, Dani tidak pantas diucapkan oleh seorang pimpinan daerah. Sebagaimana diketahui, dalam menyikapi aksi damai yang dilakukan oleh warga Al Washliyah tersebut Lomlom Suwondo di depan massa aksi menyatakan “Ini adalah Kabupaten Nahdliyin, saudara-saudara kalau saudara adalah Al Washliyah silahkan baca ini adalah Kabupaten Nahdliyin, kalau Saudara bergerilya seperti ini Saudara bukan kader Al Washliyah, saudara provokasi, silahkan”.

Apa yang diucapkan oleh wakil bupati Deliserdang tersebut sontak membuat aksi yang semula berjalan damai hampir berujung pada kericuhan.

Lebih lanjut, Dani mengatakan apa yang diucapkan oleh wakil Bupati Deliserdang tersebut justeru adalah pernyataan yang provokatif, sebab dapat membenturkan antar organisasi massa, khususnya benturan organisasi massa yang berbasis Agama Islam, sehingga menimbulkan perpecahan umat dan pada gilirannya akan merusak kondusifitas masyarakat.

Oleh karena itu, dengan apa yang diucapkan oleh wakil Bupati Kabupaten Deliserdang tersebut, menurut Dani sudah dapat dijadikan sebagai alasan yang kuat untuk melakukan Impeachment terhadap wakil Bupati Deliserdang Lomlom Suwondo.

Menurut Dani, yang juga mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Muslim Nusantara AL Washliyah Periode 2020-2024, dalam perspektif Hukum Tata Negara terdapat beberapa alasan kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan. Hal tersebut dengan tegas diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena 3 hal, yaitu: meninggal dunia, permintaan Sendiri dan diberhentikan.

Perihal Impeachment masuk kedalam ruang lingkup yang terakhir, yaitu diberhentikan. Terdapat 9 alasan

yang dapat menjadi dasar Impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yaitu:

1. Berakhir masa jabatan.

2. Berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

3. Melanggar sumpah/janji jabatan. 4. Tidak melaksanakan kewajiban. 5. Melanggar larangan.

4. Melakukan perbuatan tercela. 7. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap.

5. Menggunakan dokumen/keterangan palsu sebagai persyaratan Pilkada,

6. Mendapatkan sanksi pemberhentian.

    Sehubungan dengan melakukan perbuatan tercela inilah menurut, Dani wakil Bupati Deliserdang harus di-Impeachment.

    Sebab, secara harfiah dalam konteks hukum perbuatan tercela adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Norma Agama, Norma Kesusilaan dan Norma Adat.

    Sebab apabila dikaitkan dengan perkataan yang diucapkan oleh Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang pada saat menanggapi aksi damai yang dilakukan oleh Warga Al Washliyah dalam menuntut haknya.

    4entunya perkataan sang wakil Bupati tersebut bersifat tendensius dan provokatif yang dapat memunculkan benturan antar Organisasi Massa, sehingga menimbulkan perpecahan ummat dan pada gilirannya akan merusak kondusifitas masyarakat.

    Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Norma Agama, Norma Kesopanan dan Norma Adat. Sebab menurut Dani tidak satu Agama dan Adat manapun yang mentoleransi tindakan provokatif sebagaimana diucapkan oleh Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang dalam menyikapi aksi massa warga Al Washliyah.

    Oleh karena itu, Dani meminta kepada DPRD Deliserdang agar segera membentuk Panitia Khusus Hak Angket guna memproses tindakan yang dilakukan oleh wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang guna dilakukan Impeachment.

    Dr. Dani Sintara yang juga seorang Advokat dengan tegas meminta kepada wakil Bupati Deliserdang Lomlom Suwondo agar segera meminta maaf kepada seluruh Warga Al Washliyah dan selanjutnya mengundurkan diri dari Jabatannya karena hal tersebut jauh lebih beradab daripada harus diberhentikan melalui proses Impeachment. (m19)

    Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    *isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE