Scroll Untuk Membaca

Medan

Pangdam I/BB Apresiasi Poldasu Tangkap Cepat Pelaku Pembacokan Jaksa

Pangdam I/BB Apresiasi Poldasu Tangkap Cepat Pelaku Pembacokan Jaksa
Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, bersama jajaran mengapresiasi kerja cepat Poldasu yang cepat menangkap pelaku pembacokan jaksa. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dua pelaku pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga, 53, dan stafnya, Acensio Silvanof Hutabarat, 25, berhasil diringkus tim Polda Sumatera Utara kurang dari 24 jam setelah kejadian di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (24/5).

Alpa Patria Lubis alias Kepot, yang diduga sebagai pelaku utama, ditangkap Sabtu (24/5) malam sekira pukul 23.00 WIB di Jl. Pancing, Kota Medan. Sementara satu pelaku lainnya, Surya Darma alias Galuh, diamankan pada Minggu (25/5) dini hari pukul 04.30 WIB di Kota Binjai.

Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Hingga kini, penyidik Polda Sumut masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Pemeriksaan terus berlangsung untuk mengungkap motif dan latar belakang tindakan ini,” ujar Kabid Humas Polda Sumut.

Menanggapi kejadian itu, Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, mengapresiasi kerja cepat kepolisian.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan. Ini menunjukkan respons sigap dan keseriusan aparat dalam melindungi aparat penegak hukum di lapangan dan menyampaikan bahwa tindakan kekerasan aparat penegak hukum adalah tindakan yang mencederai wibawa institusi hukum.

“Setiap bentuk ancaman terhadap penegak hukum harus ditindak secara tegas dan proporsional,” tegas Pangdam.

Sementara itu, Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Asrul Kurniawan Harahap menyatakan pihaknya siap mengawal jalannya proses hukum.

“Kami mendukung penuh langkah kepolisian dan akan mengawal penanganan kasus ini secara profesional sesuai kewenangan,” tegasnya.(m27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE