MEDAN (Waspada.id): Panitia khusus (Pansus) Rancangan Perda (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Medan terus memaksimalkan pembahasan draf Ranperda. Sejumlah Pasal yang tertuang dalam draf Ranperda dibahas dan direvisi guna memasukkan hal yang penting guna penyempurnaan Perda nantinya.
Dalam pembahasan Pansus bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan bagian hukum Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Senin (29/9/2025), diketahui bangunan milik pemerintah harus jelas tertuang dalam isi Perda siapa sebagai penanggungjawab soal proteksi pemadam kebakaran.
Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution dengan tegas, persoalan itu harus tertuang dalan salahsatu Pasal di Perda agar nantinya bangunan pemerintah tidak lalai soal pengadaan proteksi pemadam kebakaran.
Edwin Sugesti didampingi Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri dan anggota Paul Mei Anton Simanjuntak, sepakat menambah Pasal di Ranperda agar permasalahan bangunan gedung milik pemerintah jelas diatur penanggungjawab proteksi kebakaran.
“Dalam draf Ranperda soal Damkar, belum ada masuk terkait gedung milik pemerintah menjadi urusan tanggungjawab siapa. Maka harus kita sisipkan dalam satu Pasal,” pinta Edwin.
Masih menurut Edwin, masih banyak hal yang harus ditambahkan di dalam Ranperda, bisa ditambahi atau dikurangi dari pasal per pasal yang tertuang di draf. Dalam pertemuan berikutnya Edwin minta agar beberapa Pasal sudah tertuang dalam draf.
Rapat dihadiri pihak Dinas Pemadaman Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Medan dan Bagian Hukum Pemko Medan. (id16)