MEDAN (Waspada.id): Rapat lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dipimpin Ketua Pansus Dr Lily MBA; memasuki babak pembahasan penetapan sanksi bagi para perokok yang sengaja atau tidak sengaja merokok di kawasan KTR yang sudah ditentukan.
Hasil dari rapat tersebut, pelanggar Perda KTR akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp200 ribu untuk perorangan. Sementara untuk Badan, Pengelola Kantor dan sejenis, di mana ada pengunjung atau pegawai yang merokok di kawasan kantor akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.
Acuan pemberlakuan sanksi denda kepada para pelaku pelanggar KTR tersebut, lanjut Lily, mengacu kepada sanksi denda Perda KTR pada tahun 2014.
“Acuan penetapan denda itu, pada Perda lama tahun 2014 ditetapkan Rp50 ribu. Sementara sekarang sudah tahun 2025, sudah 11 tahun lalu. Kita memutuskan denda Rp200 ribu, dan Rp5 juta merupakan usulan semua peserta rapat pembahasan Ranperda tersebut,” tegas Ketua Pansus Ranperda KTR Dr Lily MBA usai memimpin rapat di Ruang Banmus, Senin (20/10).
Dikatakan Lily, rapat lanjutan tersebut, selain fokus membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar KTR, juga melakukan pengecekan kepada pasal-pasal lainnya, apakah masih ada yang perlu direvisi. “Karena saat ini sudah memasuki finalisasi,” cetusnya.
Lily berharap pembahasan Ranperda itu tidak berlangsung lama. Kalau bisa empat bulan harus selesai. Sampai saat ini pembahasan Ranperda sudah berlangsung tiga bulan. Pembahasan dilakukan sejak Agustus 2025 lalu. “Diharapkan November sudah kelar,” harap anggota Komisi II DPRD Medan itu.
Hadir dalam rapat lanjutan tersebut Wakil Ketua Pansus KTR Tia Ayu Anggraini SKom, MH, anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, Muslim Harahap, Dinas Kesehatan diwakili dr Pocut Fatimah Fitri MARS, pihak Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, Sapol PP dan lainnya. (id16)