Scroll Untuk Membaca

Medan

Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Targetkan Desember 2025 Pemko Medan Miliki Perda

Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Targetkan Desember 2025 Pemko Medan Miliki Perda
Ketua Pansus DR Dr Lily MBA. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Medan, yang dipimpin Ketua Pansus DR Dr Lily MBA terus marathon melakukan pembahasan Renperda dengan melibatkan berbagai unsur. Pansus pun membuat target 3 bulan agar melahirkan sebuah produk hukum yang berkualitas.

“Pansus KTR buat target di Desember 2025 akan selesai. Dimana Ranperda dapat disahkan menjadi Perda yang berkualitas, sebut Lily MBA asal politisi PDI Perjuangan itu, kepada wartawan, Rabu (22/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Untuk saat ini, Pansus telah melakukan babak pembahasan penetapan sanksi bagi para perokok yang sengaja atau tidak sengaja merokok melanggar kawasan KTR yang sudah ditentukan.

Pada saat pembahasan, memang anggota Pansus dan unsur yang diundang belum mendapat kesepakatan berapa besaran denda. Nantinya sanksi denda akan dituangkan dalam satu Pasal Perda KTR.

Namun, saat pembahasan telah diwacanakan sanksi yang akan diberlakukan. Sanksi denda sebesar Rp 200 ribu untuk perorangan. Sementara untuk Badan, Pengelola Kantor dan sejenis, di mana ada pengunjung atau pegawai yang merokok di kawasan kantor akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

“Ini masih wacana, belum ditetapkan, masih kita tunggu masukan dari berbagai pihak,” paparnya.

Adapun acuan untuk menetapkan besaran sanksi menurut Lily, tetap mengacu kepada sanksi denda Perda KTR pada tahun 2014.

“Acuan penetapan denda itu, pada Perda lama tahun 2014 ditetapkan Rp50 ribu. Sementara sekarang sudah tahun 2025, sudah 11 tahun lalu. Kita merencabakan denda Rp200 ribu, dan Rp5 juta,” terangnya.

Dikatakan Lily, rapat lanjutan tersebut, selain fokus membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar KTR, juga melakukan pengecekan kepada pasal-pasal lainnya, apakah masih ada yang perlu direvisi. “Karena saat ini sudah memasuki finalisasi,” cetusnya.

Kunjungi Kampus
Memperkuat implementasi Perda No.3 Tahun 2014 tentang KTR agar lebih relevan dengan kondisi saat ini, Pansus KTR DPRD Medan juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi Universitas Harapan (Unhar) dan Universitas Bakrie.

“Salah satu poin penting adalah peningkatan batas usia pembeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun serta penegasan larangan iklan rokok di media luar ruang,” jelas Lily.

Dalam revisi tersebut, lanjut Lily, Pansus DPRD juga menambahkan aturan yang melarang penggunaan gambar anak-anak, wanita hamil, dan animasi pada iklan rokok, termasuk produk tembakau elektronik (vape).

“Pansus KTR berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif di lapangan,” pungkasnya. (id16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE