Scroll Untuk Membaca

Medan

Para Pelaku Penganiayaan Wartawan Masih Bebas Berkeliaran Di Patumbak

Para Pelaku Penganiayaan Wartawan Masih Bebas Berkeliaran Di Patumbak
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Para pelaku penganiayaan terhadap wartawan media online dan cetak saat meliput demo didepan gerbang PT. Universal Gloves (UG) Jl. Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, hingga Sabtu (11/10) masih berkeliaran meskipun dua wartawan korban penganiayaan tersebut sudah membuat laporan pengaduan di Polsek Patumbak.

Tanpa terlihat takut atau bersalah, salah seorang terlapor atas kasus pemukulan berinisial BS itu berkali-kali terlihat melintas atau sekedar berdiri di sekitar jalan pertahanan Patumbak Kampung.

Selain BS, terlapor lainnya AS dan RS pelaku pengancaman dan intimidasi kepada Dedi Irawandi Lubis yang videonya viral belakangan ini juga terlihat sama, bagai tak tersentuh hukum, mereka masih beberapa kali dilihat warga sedang hilir mudik dengan kesibukan masing-masing di sekitar PT. UG.

AS bahkan sempat terlihat duduk-duduk santai di sebuah kafe di Jl. Pertahanan seperti tidak ada kejadian apa-apa.

Hal ini disampaikan oleh beberapa warga diseputaran Dusun I Desa Patumbak Kampung kepada awak media, Jumat (10/10) malam.

Bahkan Riki Irawan SH. MH. yang menjadi kuasa hukum kedua korban pemukulan dan intimidasi (Elin Syahputra dan Dedi Irawandi Lubis), juga sempat beberapa kali berpapasan dengan ketiga orang terlapor itu.

Hal ini tentu saja sangat mengecewakan bagi Kuasa Hukum dan para korban.

Elin Syahputra selaku korban merasa bahwa hukum seperti sedang dipermainkan, dimana pelaku tindak pidana bisa berkeliaran sesukanya tanpa perlu kuatirkan apa-apa.

“Saya benar-benar kecewa dengan keadaan ini, jurnalis yang jelas-jelas dilindungi UU dalam bertugas bisa mereka aniaya, dan luar biasanya mereka masih dibiarkan bebas berkeliaran, padahal laporan sudah dibuat beberapa hari lalu, lantas mau jadi apa negeri ini jika hukum diperlakukan sesuka hati?” ujar Elin.

Senada dengan Elin, Dedi Lubis juga menyayangkan hal ini. Bagaimana tidak, dia masih ingat bagaimana mereka para preman yang diduga bayaran PT. UG tersebut menarik kerah bajunya dan berteriak memakinya dengan mengucapkan kata-kata kotor, hal itu sempat membuatnya shock.

“Entah apa kerja penegak hukum, mereka yang jelas-jelas sudah dilaporkan dengan berbagai bukti yang dengan susah payah dikumpulkan dan disampaikan, masih bisa berkeliaran seenaknya,” kesal Dedi.

Sebelumnya, berbagai aliansi wartawan telah mengeluarkan kecaman keras atas perbuatan mereka yang diduga preman bayaran PT UG, yang mengintimidasi dan menganiaya wartawan saat meliput demo masyarakat di depan gerbang PT UG, Senin (6/10).

Sedangkan laporan atas kejadian tersebut telah disampaikan oleh Dedi Irawandi Lubis dan Elin Syahputra selepas kejadian pada hari Selasa (7/10) sekitar pukul 00.00 dengan didampingi Riki Irawan SH. MH. selaku kuasa hukum, dan pada malam itu juga sekitar pukul 02.00 WIB Elin Syahputra menjalani Visum et Repertum di RS. Bhayangkara. (id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE