Scroll Untuk Membaca

Medan

Parkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum Tidak Sah Dan Harus Dicabut

KETUA Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, Ismail Lubis. Waspada/ist
KETUA Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, Ismail Lubis. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota Medan mengeluarkan kebijakan terkait penerapan Peraturan Walikota Medan Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum (Perwal Parkir Berlangganan), yang jika dilihat berdasarkan beberapa pemberitaan media, banyak terjadi kericuhan/kegaduhan.

Hal itu terjadi akibat tindakan yang terkesan arogan dari aparat Dinas Perhubungan Kota Medan, karena tidak memperbolehkan/mengusir pengendara yang hendak parkir di daerah, yang dianggap sebagai wilayah parkir berlangganan apabila tidak memiliki barcode sebagai bukti jika sudah berlangganan parkir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Parkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum Tidak Sah Dan Harus Dicabut

IKLAN

Merespons kebijakan ini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Utara, Ismail Lubis (foto), Minggu (21/7) berpendapat jika penerapan Perwal Parkir Berlangganan tersebut banyak mengandung persoalan hukum, ekonomi dan sosial.

Salah satunya dan yang paling prisip adalah terkait dengan Perwal tersebut yang bersifat mengatur hak seseorang, sehingga tidak relevan apabila hanya diatur setingkat Perwal saja.

Harusnya jika ada muatan yang mengatur pembatasan hak seseorang harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA).

Kemudian Perwal tersebut juga jika dilihat dari materi muatannya mengatur terkait dengan pembebanan yang bersifat memaksa kepada masyarakat (vide Pasal 8 ayat (2) huruf c Perwal Parkir Berlangganan).

Sehingga, mestinya apabila demikian harusnya ada persetujuan masyarakat, baik itu melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik, sehingga penerapan checks and balances dalam sistem pemerintahan terpenuhi, tidak dengan secara sepihak dan sesuka hati Pemkot Medan memaksakan kehendaknya sendiri.

Kemudian apabila Pemerintah Kota Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan Perwal Parkir Berlangganan tersebut LBH-AP berpendapat jika hal tersebut merupakan bentuk tindakan maladministrasi, karena penerapan parkir berlangganan itu tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal.

Untuk itu LBH-AP meminta kepada Pemkot Kota Medan untuk segera mencabut Perwal Parkir Berlangganan tersebut dan apabila hendak melakukan kebijakan yang demikian mestinya diatur dalam Peraturan Daerah, yang dibuat bersama dengan DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur masyarakat dalam kajian, pembahasan dan sosialisasinya.

Selain itu, meminta tanggung jawab DPRD Kota Medan untuk memanggil dan Wali kota Medan serta pihak terkait untuk menjelaskan kebijakan yang ugal-ugalan tersebut.

Kemudian apabila Pemkot Medan tetap memaksakan Penerapan Perda Parkir Berlangganan, maka LBH-AP meminta kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan, terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi.(m22/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Respon (13)

  1. Bayar parkir berlangganan 100rb lebih/tahun, padahal nanti dlm setahun parkirnya cuma 5-6x di tempat yg menggunakan barcode apalagi kalau org luar medan, lagian blm rata juga yg memiliki tanda parkir menggunakan barcode, di tempat lain masih ada juga yg pungutan parkir liar 🥲 ini sih gak jelas ya.

  2. Masa yg dari luar kota Medan tdk bisa parkir dikota Medan peraturan apa itu. seperti belum merdeka saja. Dicabut itu peraturan apa itu. Bagaimana klo jadi gubernur mungkin ada lagi nanti peraturan baru diluar kota Medan tdk bisa masuk toilet yg dari luar kota. Jadi berpikir kita pilih boby jadi gubernur klo seperti ini. Sebenarnya saya pendukung boby jadi ogah aah

  3. Setuju, peraturan walikota, kalo yang bawa supir atau mobil rental atau lagi gak punya uang sedangkan harus parkir disitu trus di usir , jalan milik negara berarti rakyat yang punya, apa beda nya dishub skarang dengan pungli

  4. Gak jelas itu parkir berlangganan,pihak tukang parkir sama yang punya kendaraan bisa salah paham ada kebijakan ini yang gak masuk di akal🤦🤦

  5. Selama aturan atau kebijakan berdasarkan kekuasaan, semau gue tanpa ada pembahasan secara komprehensif baik buruk nya maka kebijakan tersebut akan menimbulkan pertentangan ke resahan di dalam masyarakat saat di berlakukan

  6. Saya setuju parkir berlangganan jadi kemana2 tidak bayar lg dan sangat membantu jadi tidak ada jukir liar lg👍👍👍

  7. Sy penduduk kota Binjai, kemaren sy mau dipalakin bayar stiker parkir berlangganan di Medan. Buat pejabat kota Medan bisa ga ya kerjanya yg lbh cerdas dikit lah. Masa parkir cm 5 menit mau bayar 130 K . Klo buat peraturan itu yg memenuhi rasa keadilan bos. You parkir 1 kali bayar 1 kali. Jgn parkir 1 kali bayar 1 tahun itu ga ada otak namanya. Jgn lah pejabat kerjanya macam preman gitu bos. Kerja seenak udelnya saja ga mikirin orang lain. Pemimpin SPT ini mau calon Gubernur lg????
    Hai masyarakat……..cerdaslah memilih pimpinan agar jgn sampai jd kelinci percobaan para pejabat. Muak lihat gaya2 pejaba spt ini

  8. Biarkan saja dia mau berbuat apa. Masyarakat juga sudah bosan dengan kesewenang-wenangannya. Yang penting, habis masa jabatannya jangan di pilih lagi . Apalagi jadi Gubsu.

  9. Parkir Liar yang diurusi ,kalau uangnya masuk ke negara jauh lebih baik dari parkir liar,anda wakil rakyat ,berfikir baguslah.

  10. Kalau memang pungli itu melanggar hukum kenapa tiap harinya itu aparat minta uang ke tukang parkir, sudah terang terangan masyarakat sudah muak dengan aparatur negara dan si Bobi memaksakan kehendak bayar parkir berlangganan sementara saya aja pribadi gak mau jadi, suka suka keluarganya aja mengatur negara Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE