Medan

Partisipasi Rendah Akibat Musibah Banjir, GNAP Minta KPU Adakan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh Kecamatan Kota Medan

Partisipasi Rendah Akibat Musibah Banjir, GNAP Minta KPU Adakan Pemungutan Suara Ulang di Seluruh Kecamatan Kota Medan
Esra, Wakil Ketua 2 Gerakan Nasional Amanah perubahan (GNAP). Dok pribadi, Istimewa.
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada) : Gerakan Nasional Amanah perubahan (GNAP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan untuk melaksanakan Pemungutan suara ulang.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua GNAP Sumut Esra, Jumat (29/11), menurutnya musibah banjir yang melanda beberapa wilayah kota Medan kemarin membawa dampak yang besar pada partisipasi masyarakat di Pilkada.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Esra memperkirakan tingkat partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya berada dibawah 50 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Nah sampai kemarin beberapa TPS itu tingkat kehadirannya di bawah 50 persen. Bahkan ada yang sampai tidak mengadakan pemilihannya, karena dampak banjir tadi. Maka kami beranggapan itu supaya pihak KPU bersedia untuk melakukan pemilu ulang. Bukan hanya di 50an TPS atau 100 TPS, tapi seluruh kota Medan, 21 kecamatan,” ungkap Esra.

Menurut Esra proses pemungutan suara ulang harus dilaksanakan di seluruh kecamatan kota Medan, dan menurutnya ada dasar hukum untuk mengakomodir hal tersebut.

“Di PKPU yang terbaru itu disebutkan, misalnya ada 40 persen kecamatan yang mengalami bencana (force majeur), berarti dalam hal ini di kota Medan, sembilan kecamatan saja yang terdampak itu bisa dilakukan pemilu ulang. Sembilan kecamatan Medan dari 21, itu sudah memenuhi 40 persennya gitu,” tambahnya.

Menurut data yang Esra dapatkan bahwasanya pemungutan suara ulang di seluruh wilayah sudah dapat dilaksanakan apabila terdapat 40 persen wilayah didalamnya tidak dapat melaksanakan pemungutan suara ulang.

“Nah kalau dari PKPU itu bicara, tidak hanya bicara hanya di TPS yang terdampak saja yang bisa dilaksanakan pemungutan ulang. Apalagi dari data yang kami terima itu kita sudah konfirmasi bahwa sembikan kecamatan terdampak dari 21 kesamatan yang ada di kota Medan. Artinya dari PKPU itu sudah sah bisa dilakukan yang namanya pemungutan ulang,” tukas Esra.

KPU Sumut sendiri telah mengumumkan bahaa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mengadakan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Dan kota Medan sendiri menjadi wilayah paling banyak yang akan melakukan pemungutan suara susulan. Diketahui 56 TPS yang ada di kota Medan akan mengadakan PSS.

Selain itu Esra yang mewakili GNAP juga menyoroti soal pengerahan massa yanh dilakukan salah satu paslon kontestan Pilkada Sumut.

“Iya kalau kita melihat dampak daripada pemilu langsung ini kan seperti yang kita ketahui bersama dan ini sudah menjadi rahasia umum bahwa ini kan terjadi yang namanya pengerahan massa oleh salah satu paslon. Ini kan harus dibuktikan secara hukum. Dan ini sudah ada pembagian bansos yang sebelum waktunya itu sudah diberikan. Nah ini mencederai demokrasi kita. Jadi kalau ini terus kita dapatkan pemimpin yang seperti ini, saya rasa kita tidak mendapatkan pemimpin yang baik nantinya di kota Medan,” ucap Esra.

Esra mengungkapkan rasa pesimis atas kualitas pemimpin yang didapatkan melalui cara yang tak baik. Selain itu, dia juga berharap aparat dan ASN yang terlibat pengerahan massa segera diproses secara hukum.

“Nah kemudian kita juga masih berharap aparat-aparat yang terlibat, bahwa itu ada ASN, kemudian ada kepala lingkungan, dalam pengerahan massa itu kalau bisa dia diproses secara hukum,” tandasnya.(Adn)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE