MEDAN (Waspada.id): Seorang warga Medan bernama Paulus, 57, resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Kamis (9/10/2025).
Gugatan tersebut ditujukan kepada Brighton Wisdom Medan dan PT Bank OCBC NISP Tbk yang dianggap melakukan pelanggaran hukum atas pemasangan spanduk penjualan di atas tanah miliknya tanpa izin.
Dalam berkas gugatan yang diterima redaksi, Paulus yang beralamat di Jalan Pendidikan Dalam Blok A 19-A, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, menyatakan keberatan atas tindakan Brighton Wisdom Medan (Tergugat I) yang memasang banner promosi penjualan di atas sebidang tanah dan bangunan miliknya di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Aset tersebut terdaftar atas nama Paulus dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1805 tanggal 18 Juni 2003 seluas 999 meter persegi.
Paulus menjelaskan, tindakan pemasangan banner dilakukan atas arahan dari pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (Tergugat II) yang diduga menginstruksikan agen properti untuk melakukan promosi penjualan. Ia menilai tindakan kedua tergugat itu merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, karena dilakukan tanpa izin pemilik sah dan menimbulkan kerugian baik materiel maupun immateriel.
“Pihak Brighton memasang banner tanpa izin saya, sementara OCBC NISP justru mengarahkan tindakan itu, padahal tanah tersebut masih berstatus berperkara di Mahkamah Agung,” ungkap Paulus dalam gugatannya.
Akibat tindakan itu, Paulus mengklaim mengalami kerugian materiel sebesar Rp20 juta untuk biaya penanganan kasus, dan kerugian immateriel Rp500 juta akibat tekanan psikologis dan terganggunya aktivitas. Ia menuntut kedua tergugat untuk membayar total Rp520 juta secara tunai, serta uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari apabila lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Dalam petitumnya, Paulus juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa Brighton Wisdom Medan dan PT Bank OCBC NISP Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi.
“Gugatan ini saya ajukan untuk mempertahankan hak-hak saya sebagai pemilik sah tanah yang telah diganggu tanpa dasar hukum,” tulis Paulus dalam dokumen yang ditandatangani di atas meterai tanggal 8 Oktober 2025.
Kasus ini menambah daftar sengketa antara warga dan lembaga keuangan terkait penguasaan aset yang masih berperkara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Brighton Wisdom Medan maupun OCBC NISP Medan Polonia terkait gugatan tersebut.(id96)