Scroll Untuk Membaca

Medan

Pasca Ditetapkan Tersangka, Rumah Juwita Di Titi Kuning Sepi Aktivitas

Pasca Ditetapkan Tersangka, Rumah Juwita Di Titi Kuning Sepi Aktivitas
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Deliserdang, kediaman Juwita di Komplek Green Park Titi Kuning, Medan, terpantau sepi aktivitas.
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Deliserdang, kediaman Juwita di Komplek Green Park Titi Kuning, Medan, terpantau sepi aktivitas. Pengamatan Tim JJIS, sejak Selasa (28/10/2025) hingga Jumat (31/10/2025) menunjukkan tidak adanya kegiatan berarti di rumah tersebut.

Bahkan pada malam hari, lampu di dalam rumah maupun di teras juga tidak menyala. Kecuali hanya lampu kecil di kotak altar tempat ibadah. Di teras tampak juga sebuah mobil Fortuner.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Tidak terlihat ada orang yang mendatangi rumah ini. Mungkin takut juga nanti bisa dituduh bersekongkol dengan si Juwita,” ujarnya pada Jumat (31/10/2025).

Hingga Jumat malam, Juwita dan anaknya, Kevin, masih berada dalam tahanan Polres Deliserdang. Keduanya terus menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ripin alias Achien, 23.

Penetapan tersangka terhadap Juwita dan Kevin dilakukan setelah serangkaian penyidikan intensif yang berlangsung sejak Senin malam (27/10/2025) hingga Selasa dini hari (28/10/2025). Sumber kepolisian menyebutkan bahwa keduanya kini ditahan di Polres Deliserdang.

Kasus ini bermula sekitar lima bulan lalu, ketika Ripin ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan di kawasan perkebunan sawit Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin. Awalnya, Juwita dan Kevin melaporkan kematian korban sebagai akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya indikasi kuat pembunuhan berencana.

Motif pembunuhan diduga terkait dengan asuransi yang sebelumnya diurus oleh Juwita atas nama korban dengan total pertanggungan mencapai Rp4,5 miliar.

Pengacara keluarga korban, Mardi Sijabat, SH, MHum, mengonfirmasi penetapan tersangka ini pada Senin malam di Mapolres Deliserdang, Lubukpakam.

Juwita dan Kevin akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena proses penyelidikan yang dinilai lambat. Pengacara keluarga korban bahkan sempat mengirimkan surat kepada Kapolda Sumatera Utara, Kapolri, dan Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian.

Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan kasus pembunuhan Ripin dapat segera memasuki tahap persidangan. Pihak kepolisian didesak terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban dan pelaku lain yang terlibat.

Kronologi Tewasnya Ripin

Pada 23 April 2025, Ripin dijemput oleh bibinya, Juwita, dengan alasan membeli telur ayam ke Pantai Labu, Deli Serdang. Namun, korban dibawa ke rumah bibinya di Medan. Komunikasi terakhir korban terjadi pada Sabtu pagi. Pada Minggu dini hari (27 April), Ripin dilaporkan tewas akibat ditabrak mobil saat buang air kecil, menurut pengakuan Juwita dan Kevin.

Abang korban, Rudi, mencurigai pengakuan tersebut karena Juwita tidak melaporkan kejadian ke polisi atau membawa Ripin ke rumah sakit, melainkan langsung menghubungi kamar mayat rumah duka.

Satlantas juga membantah versi kecelakaan lalu lintas karena tidak menemukan tanda-tanda kematian akibat kecelakaan. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reskrim.

Menurut data pengacara keluarga korban, Mardi Sijabat, dalam sepuluh tahun terakhir, lima anggota keluarga Juwita meninggal dalam kondisi mencurigakan, termasuk Ripin, abang Ripin (Alm Jhoni), ayah Ripin, dan keluarga dekat Juwita. Ripin, Jhoni, dan ayahnya sebelumnya juga telah diasuransikan oleh Juwita.***

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE