*300 Ha Lahan Milik Ahli Waris
MEDAN (Waspada.id): Pasca penyerangan pondok warga Desa Padang Sari Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Kamis (2/10) warga desa tetap berjaga-jaga di Posko mengantisipasi aksi-aksi susulan yang diduga akan dilakukan oleh puluhan pria bertopeng dan bersebo.
Warga juga memasang plank dan memasang blokade dari pagar kayu untuk mencegah pihak perkebunan PT BSP masuk ke dalam areal lahan yang dikuasai oleh warga sesuai SKT Nomor 37 tahun 1934.
Abdul Azri, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Adat Desa Padang Sari menyebutkan, warga siap mengosongkan lahan jika PT BSP bisa membuktikan perpanjangan HGU serta pembayaran pajak kepada negara.
“Lahan ini milik ahli waris masyarakat Desa Padang Sari berdasarkan SKT Nomor 37 Tahun 1934. Jika perusahaan sah secara hukum, silakan tunjukkan. Tapi jangan main intimidasi,” tegas Abdul Azri.
Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Padang Sari Hj Tri Atnuari SH, MH sangat menyesalkan terjadinya intimidasi dan penyerangan yang diduga dikomandoi oleh Papam Letkol (Purn) NR, apalagi penyerangan dan intimidasi tersebut dilakukan pada dinihari saat seluruh rakyat Indonesia akan memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
“Sesuai rekaman dalam video rekaman warga, puluhan pria bertopeng menyerang dan mengintimidasi warga yang berada di Posko. Penyerangan dilakukan saat seluruh Rakyat Indonesia akan memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Menurut keterangan warga, pelaku penyerangan diduga dikomandoi Papam,” sebut Hj Tri Atnuari.
Hj Tri Atnuari memaparkan, sebelumnya, sejumlah pria bertopeng yang membawa senjata tajam menyerang pondok-pondok warga di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Rabu (1/10) sekira pukul 03:00.
Menurut keterangan warga, kelompok tersebut melakukan intimidasi agar masyarakat segera mengosongkan lahan yang mereka klaim sebagai milik PT BSP. “Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP sudah berakhir,” jelas Hj Tri Atnuari kepada Waspada.id, Kamis (2/10) di Medan.
Dijelaskan Hj Tri Atnuari, jika PT BSP memiliki dokumen, silakan menggugat warga ke Pengadilan Negeri atau memberikan ganti rugi yang layak kepada warga masyarakat yang menguasai lahan seluas 300 Ha.
Sementara itu, Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, membenarkan terjadinya penyerangan dan intimidasi terhadap warganya. Budi mengaku turut hadir di lokasi untuk mendampingi warganya yang sedang bersengketa dengan PT BSP.
“Saat kejadian saya langsung menghubungi pihak kepolisian untuk meminta pengamanan karena warga nyaris bentrok. Tak lama kemudian, kelompok oknum yang dipimpin NR mundur sebelum polisi tiba,” jelasnya.
Budi menegaskan, pola intimidasi semacam ini bisa masuk ranah pidana sesuai KUHP, mulai dari Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 406 tentang perusakan, hingga Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.(id15)