HeadlinesMedan

Pasutri Pengedar Ganja Divonis Seumur Hidup

Pasutri Pengedar Ganja Divonis Seumur Hidup
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis seumur hidup pasangan suami istri (Pasutri) asal Kab. Gayo Lues, Provinsi Aceh, dalam persidangan di Ruang Cakra 7, Selasa (4/6).

Pasutri itu, yakni Salam alias Aman dan istrinya, Darlena alias Dar. Keduanya dinilai terbukti bersalah menjadi pengedar narkotika jenis ganja seberat 78kg.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Vonis penjara seumur hidup juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya dalam berkas terpisah yakni Muhammad Ridwan alias Iwan warga Desa Suka Makmur, Kab Deliserdang, Sumut.

“Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim juga mengatakan adapun hal yang memberatkan ketiga terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan telah meresahkan masyarakat. Sementara, hal yang meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan.

Menanggapi putusan itu, baik JPU Lince Rosmini maupun penasehat ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima. Sebab sebelumnya, JPU Lince Rosmini menuntut ketiga terdakwa dengan pidana mati.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Lince Rosmini menyebutkan kasus bermula, Kamis (12/10/2023) sekitar sekira pukul 10.00, terdakwa Salam berangkat dari Aceh ke Medan bersama istrinya, Darlena alias Dar, untuk menemui terdakwa Muhammad Ridwan alias Iwan (berkas terpisah), meminta tolong dicarikan pembeli ganja.

Ketika tiba di rumah Ridwan, di Jalan Kenanga Raya, Kec Medan Selayang, Kota Medan, Ridwan lalu mencarikan pembeli ganja tersebut. Tak lama kemudian, ketiga terdakwa bertemu dengan petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang menyamar sebagai pembeli ganja.

Saat ingin melakukan transaksi jual-beli ganja, ketiga terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti ganja seberat 78 kg, ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.(m32)

Waspada/Rama Andriawan
Persidangan terdakwa yang digelar di Ruang Cakra 7 PN Medan.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE