MEDAN (Waspada.id): Sidang gugatan perdata yang diajukan Paulus, 57, warga Kota Medan, terhadap PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Brighton Wisdom kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Namun, persidangan tersebut kembali berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat II, yakni Bank OCBC. Meski demikian, Paulus mengaku tetap yakin proses hukum akan berpihak pada keadilan.
“Saya masih percaya bisa mendapatkan keadilan di PN Medan,” ujar Paulus, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, agenda mediasi yang digelar pada Rabu (7/1/2026) hanya dihadiri oleh penggugat dan tergugat I, PT Brighton Wisdom. Ketidakhadiran tergugat II, Bank OCBC, menurut Paulus, menimbulkan tanda tanya. Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum bank, pihak tergugat II berdalih tidak menerima undangan mediasi.
“Padahal, pihak administrasi mediasi menyampaikan bahwa undangan sudah dilayangkan. Menurut saya, ini hanya alasan-alasan yang mengesankan ketidakhormatan terhadap lembaga peradilan,” ujar Paulus dengan nada kesal.
Mediasi yang dipimpin hakim Efrata Happy Tarigan tersebut berlangsung singkat, sekitar 15 menit. Dalam persidangan, hakim menanyakan dasar gugatan yang diajukan penggugat. Paulus menjawab bahwa tergugat I telah memasang spanduk penjualan tanah di atas bangunan miliknya tanpa seizin pemilik sah.
Menanggapi hal itu, pihak PT Brighton Wisdom berdalih bahwa pemasangan spanduk penjualan dilakukan atas permintaan tergugat II, Bank OCBC. Selama ini, Brighton Wisdom disebut menjalin kerja sama dengan bank tersebut dalam pemasaran rumah dan properti lainnya.
Hakim mediator Efrata Happy Tarigan menyatakan, ketidakhadiran perwakilan Bank OCBC membuat proses mediasi belum dapat dilanjutkan. Sidang mediasi dijadwalkan kembali pada Rabu, 14 Januari 2026, sembari menunggu kepastian kehadiran tergugat II dari panitera pengadilan.
Perkara ini tercatat dengan nomor 1031/Pdt.G/2025/PN Mdn. Dalam gugatannya, Paulus menuding kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemasangan spanduk penjualan sebidang tanah yang diklaim sebagai miliknya, tanpa persetujuan darinya.
Paulus, yang berdomisili di Jalan Pendidikan Dalam Blok A 19-A, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, mengaku dirugikan akibat pemasangan banner penawaran jual tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, oleh PT Brighton Wisdom Medan.
Ia menegaskan, objek yang dipasarkan merupakan tanah miliknya yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1805 tertanggal 18 Juni 2003 dengan luas 999 meter persegi.
Paulus menduga pemasangan banner tersebut dilakukan atas sepengetahuan dan kepentingan Bank OCBC NISP, terkait objek tanah dimaksud. Menurutnya, tindakan para tergugat melanggar Pasal 1365 KUH Perdata karena dilakukan tanpa izin pemilik dan telah menimbulkan kerugian. Terlebih lagi, status tanah tersebut masih dalam proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam petitum gugatan, Paulus menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp20 juta dan kerugian immateriil senilai Rp500 juta, sehingga total tuntutan mencapai Rp520 juta. Ia juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) Rp500 ribu per hari apabila para tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Selain itu, Paulus memohon agar putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun para tergugat mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Saya hanya memperjuangkan hak saya sebagai pemilik sah. Tidak seharusnya ada tindakan sepihak yang merugikan orang lain,” tulis Paulus dalam surat gugatan tertanggal 8 Oktober 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari PT Brighton Wisdom maupun Bank OCBC NISP Medan Polonia terkait perkara tersebut.(id23)











