Medan

Paulus Nilai Bank OCBC NISP dan Brighton Wisdom Abaikan Proses Hukum

Paulus Nilai Bank OCBC NISP dan Brighton Wisdom Abaikan Proses Hukum
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Ketidakhadiran PT Bank OCBC NISP Tbk dan PT Brighton Wisdom dalam sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan Paulus, 57, warga Kota Medan, menuai kritik tajam. Paulus menilai kedua tergugat tidak menunjukkan itikad menghormati proses peradilan.

“Saya melihat ini sebagai bentuk ketidakseriusan dalam memenuhi panggilan pengadilan,” ujar Paulus kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ia menyebutkan, sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu (21/1/2026) di Pengadilan Negeri Medan. Pada persidangan sebelumnya, tergugat I menyampaikan alasan berhalangan hadir, sementara tergugat II menyatakan tidak dapat datang karena alasan kesehatan. Meski demikian, Paulus mengaku tetap optimistis perkara ini akan diproses secara adil oleh majelis hakim.

“Saya percaya lembaga peradilan tetap akan menegakkan keadilan, meskipun sikap para tergugat terkesan mengabaikan proses hukum,” katanya.

Proses mediasi sebelumnya dipimpin Hakim Mediator Efrata Happy Tarigan berlangsung singkat. Dalam mediasi tersebut, hakim meminta penjelasan penggugat terkait pokok gugatan. Paulus menegaskan bahwa PT Bank OCBC NISP telah memasang spanduk penjualan tanah dan bangunan di atas objek yang diklaim sebagai miliknya tanpa persetujuan pemilik sah.

Menanggapi pernyataan itu, pihak PT Brighton Wisdom menyatakan pemasangan spanduk dilakukan atas permintaan Bank OCBC NISP. Brighton Wisdom juga mengungkapkan selama ini menjalin kerja sama dengan pihak bank dalam kegiatan pemasaran properti.

Perkara ini tercatat dalam register Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 1031/Pdt.G/2025/PN Mdn. Dalam gugatannya, Paulus menuding kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemasangan spanduk penjualan atas sebidang tanah yang menurutnya merupakan hak milik sah dirinya.

Paulus, yang berdomisili di Jalan Pendidikan Dalam Blok A 19-A, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, mengaku dirugikan akibat pemasangan banner penawaran jual atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Ia menegaskan kepemilikan atas objek sengketa didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1805 tertanggal 18 Juni 2003 dengan luas 999 meter persegi. Menurut Paulus, pemasangan spanduk tersebut diduga dilakukan atas sepengetahuan dan kepentingan Bank OCBC NISP.

“Tindakan itu dilakukan tanpa izin pemilik sah dan menimbulkan kerugian. Apalagi status tanah ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Dalam petitum gugatan, Paulus menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp20 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp500 juta, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp520 juta. Ia juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, Paulus memohon agar putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak tergugat.

“Saya hanya menuntut pengakuan atas hak saya sebagai pemilik sah. Tidak seharusnya ada tindakan sepihak yang merugikan pihak lain,” tulis Paulus dalam gugatan tertanggal 8 Oktober 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PT Brighton Wisdom maupun PT Bank OCBC NISP Tbk terkait perkara tersebut. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE