Medan

PB HMI Desak Pemerintah Hentikan Pembaruan HGU PT Socfindo Dan Audit Total Lahan

PB HMI Desak Pemerintah Hentikan Pembaruan HGU PT Socfindo Dan Audit Total Lahan
Wasekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Wasekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Alwi Hasbi Silalahi, mendesak pemerintah pusat untuk menghentikan proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo. Ia menilai bahwa proses rekomendasi pembaruan HGU yang sedang berjalan di Kementerian ATR/BPN mengandung banyak persoalan yang harus dievaluasi secara menyeluruh.

Dalam pernyataannya, Alwi meminta Presiden RI turun tangan untuk memastikan proses perizinan tidak mengabaikan kepastian hukum dan hak masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kami meminta Presiden menunda dan mengevaluasi seluruh rekomendasi pembaruan HGU PT Socfindo. Situasinya sudah sangat serius dan menyangkut keadilan masyarakat,” ujar Alwi.

Alwi menjelaskan bahwa batas HGU di Kebun Tanah Gambus dan Lima Puluh yang direkomendasikan oleh Kanwil BPN Sumut tidak sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara. Ia menegaskan bahwa RTRW adalah produk hukum resmi yang wajib menjadi dasar dalam setiap perizinan lahan.

“Kalau batas HGU tidak sesuai RTRW, itu artinya proses perizinannya bermasalah. Ini melemahkan kepastian hukum dan jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Selain persoalan tata ruang, PB HMI juga menyoroti adanya dugaan kelebihan lahan sekitar ±600 hektare yang muncul pada rekomendasi pembaruan HGU. Selisih ini lebih besar dibandingkan sertifikat HGU tahun 1998, dan hingga kini tidak jelas apakah perusahaan telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk kelebihan lahan tersebut selama 25 tahun terakhir.

“Kami mempertanyakan apakah perusahaan sudah membayar PBB atas kelebihan 600 hektare itu sejak 1998 hingga 2023. Ini harus diaudit secara terbuka,” kata Alwi.

Karena itu, PB HMI meminta BPKP melakukan audit pajak secara menyeluruh sejak awal HGU diberikan kepada PT Socfindo. Mereka juga meminta Kejaksaan bersama BPKP memeriksa seluruh lahan perusahaan di Sumut dan Aceh, karena potensi selisih luas lahan sangat mungkin terjadi di kebun lain dan bahkan berpotensi ada areal yang dikelola tanpa izin.

Alwi juga menyoroti konflik antara masyarakat Desa Simpang Gambus dan perusahaan yang tidak pernah diselesaikan secara adil sejak tahun 1998. Ia menilai perusahaan tidak memberikan solusi atas klaim lahan masyarakat, padahal telah ditemukan kelebihan luas lahan dibandingkan sertifikat resmi.

“Persoalan masyarakat tidak pernah diselesaikan. Padahal kelebihan luas lahan seharusnya menjadi dasar penyelesaian. Tapi sampai hari ini tidak ada langkah nyata,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, Alwi Hasbi Silalahi menegaskan enam tuntutan resmi PB HMI kepada pemerintah. Mereka meminta pemerintah menghentikan proses pembaruan HGU PT Socfindo, melakukan audit total seluruh lahan dan pajak perusahaan, serta mendesak Presiden RI turun tangan menyelesaikan konflik agraria Tanah Gambus. PB HMI juga menuntut pengembalian hak masyarakat, penghentian praktik penguasaan lahan di luar izin, serta evaluasi keberadaan Socfin di Indonesia.

“Jika perusahaan asing ini tidak pro-rakyat, lebih baik aset dan konsesinya dialihkan kepada BUMN Agrinas agar dikelola negara,” tegas Alwi.

Ia juga meminta pemerintah mengambil sikap tegas terhadap direksi perusahaan.

“Direksi Socfindo selama ini tidak kooperatif dengan masyarakat dan pemerintah daerah. Ini tidak bisa dibiarkan,” tutupnya. (id06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE