Scroll Untuk Membaca

Medan

PCNU Kota Medan Inisiasi MoU Multilateral Guna Percepatan Sertifikasi Wakaf Di Kota Medan

PCNU Kota Medan Inisiasi MoU Multilateral Guna Percepatan Sertifikasi Wakaf Di Kota Medan
Ketua PCNU Kota Medan KH. Sutan Sahrir Dalimunthe, S.Ag., MA dan pengurus bersama Kankemenag Medan Dr.Impun Siregar dan jajarannya serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Rivaldi, S.Sit., MM saat penyerahan sertifikat wakaf.
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama(PCNU) Kota Medan, menginisiasi penandatanganan MoU multilateral guna mempercepat sertifikasi wakaf di Kota Medan.

Kegiatan berlangsung Selasa (16/9/2025) di Aula Gedung Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Medan Jl. Sei Batugingging Medan.

Penandatanganan MoU Multilateral antara PCNU Kota Medan, Kantor Kementerian Agama Kota Medan dan Kantor Pertanahan Kota Medan bersama Badan Wakaf Indonesia Kota Medan dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk Kota Medan.

Penandatanganan ini diinisiasai oleh PCNU Kota Medan karena adanya arahan dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, SS., M.Si ketika hadir dalam silaturahmi dengan Pengurus NU se-Sumatera Utara di Aula PWNU Sumatera Utara di Jl. Sei Batanghari pada 9 Mei 2025 yang lalu, dengan target untuk dapat membantu proses pensertifikatan Tanah dan Objek Wakaf minimal 50 Persil per Kecamatan kepada seluruh Pengurus Cabang NU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

Maka, PCNU Kota Medan langsung bergerak cepat berkordniasi dengan seluruh stakeholder Wakaf yaitu Kementerian Agama dimana proses Ikrar Wakaf itu terjadi di Kantor Urusan Agama, dan Pencatatan Dokumen Objek Wakaf kepada Kantor Pertanahan Kota Medan sebagai Badan Negara untuk melegitimasi dan pencatatan Tanah, serta Badan Wakaf Indonesia yang merupakan Badan yang dibentuk melalui Undang-undang Wakaf.

Ketua PCNU Kota Medan KH. Sutan Sahrir Dalimunthe, S.Ag., MA dalam sambutannya mengatakan bahwa sertifikasi Wakaf di Kota Medan sebenarnya sudah banyak yang selesai bahkan bisa dikatakan hampir selesai, namun ke depan masih banyak Masyarakat yang ingin mewakafkan harta bendanya dan masih banyak belum memahami regulasi, aturan serta proses sertifikasi wakaf ini.

“Nah di sinilah peran NU dijalankan dalam hal melakukan pendampingan proses pensertifikatan wakaf, mulai dari penyerahan objek wakaf dari wakif serta penunjukan nazir sampai ikrar wakaf dan seterusnya proses pensertifikatan wakaf ke BPN,”kata Sutan Sahrir.

Lanjut dia, meskipun tidak sampai 50 persil per kecamatan namun dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, PCNU yakin akan mempermudah masyarakat. Sehingga percepatan itu Insya Allah akan terjadi.

“PCNU Kota Medan siap menerima konsultasi dan pengurusan sertifikasi wakaf ini, bagi seluruh warga masyarakat Kota Medan dengan datang ke Kantor Sekretariat PCNU Kota Medan di Jl. Palang Merah No. 80 Lingkungan I Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, melalui Tim yang sudah dibentuk atau juga dapat menghubungi Pengurus MWCNU yang ada di setiap Kecamatan di Kota Medan,”pungkasnya.

Kepala seksi Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Medan Firdansyah M. Hasibuan, S.Ag menyampaikan kegiatan ini merupakan tugas pokok seksi yang dia pimpin, serta memfasilitasi setiap orang yang ingin berwakaf (Wakif) atas tanah yang dimilikinya sehingga dapat termanfaatkan dan menjadi amal jariyah.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Dr Impun Siregar menyebutkan sudah banyak sebenarnya permasalahan wakaf yang dikerjakan oleh Kementerian Agama, namun perlu sebuah gerakan yang lebih massif dan melibatkan berbagai pihak, yang bisa memudahkan semua pihak untuk dapat menyelesaikan sertifikasi wakaf di Kota Medan.

“Karena itu, Multilateral MoU ini, dan diharapkan di masa Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan yang baru Bp. Rivaldi, S.Sit., MM ini nantinya proses sertifikasi wakaf di seluruh Kota Medan yang akan dibuat serta yang sudah berjalan dapat selesai dan mudah serta tidak menyalahi aturan yang berlaku,” ujar Dr. H. Impun Siregar, MA.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Rivaldi, S.Sit., MM menyampaikan bahwa sertifikasi sebagai sebuah kekuatan hukum untuk melindungi objek tanah yang dilindungi oleh negara, di situlah peran BPN atau Kantor Pertanahan siap untuk ikut berperan aktif mensukseskan program percepatan sertifikasi wakaf.

“Hari ini ditandatangani secara bersama. Dengan percepatan sertifikasi wakaf semoga tidak ada lagi permasalahan yang terjadi atas objek wakaf atau tanah di Kota Medan, BPN juga akan proaktif membantu Kantor Urusan Agama se-Kota Medan untuk memproses dan melakukan sertifikasi Tanah Wakaf,” ujarnya.

Acara ditutup dengan serah terima Sertifikat Wakaf kepada nazir sebanyak tujuh sertifikat yang proses pensertifikatannya selalu didampingi oleh Ir. Potan Edi Siregar sebagai Wakil Ketua dan Irham Jami’a Hasibuan, SE sebagai Sekretaris PCNU Kota Medan.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE