Scroll Untuk Membaca

Medan

Pejabat Kanwil Kemenag Sumut Diduga Dalangi Aksi Unjuk Rasa

Pejabat Kanwil Kemenag Sumut Diduga Dalangi Aksi Unjuk Rasa
Aksi unjuk rasa di Kanwil Kemenag Sumut, Kamis (11/9/2025).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga ikut mendalangi sejumlah aksi unjuk rasa.

Terbaru, saat puluhan mahasiswa mendatangi Kanwil Kemenag Sumut di Jl. Jend. Gatot Subroto, Medan, Kamis (11/9) pagi.

Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Peduli Ikhlas Beramal Sumatera Utara (LPIB Sumut) mendesak Menteri Agama untuk segera mencopot Kakanwil Kemenag Sumut H. Ahmad Qosbi Nasution, SAg, MM atas dugaan sejumlah penyalahgunaan wewenang.

Sumber Waspada.id Kamis sore menyebut, pejabat yang diduga ikut mendalangi unjuk rasa itu adalah Kepada Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Sumut Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang, SE, MSi.

‘’Ya. Benar. Beliau diduga terlibat mendalangi aksi unjuk rasa,” tandas sumber Waspada.id yang namanya minta dirahasiakan tersebut.

Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut, Dr. H. Erwin Pinayungan Dasopang, SE, MSi, saat dikonfirmasi Waspada atas tuduhan itu, acuh. ‘’Untuk apa. Ok ya, terima kasih infonya. Sehat-sehat selalu Pak,’’ cetusnya.

Seperti diketahui, koordinator aksi, Rahmat Situmorang dalam aksi unjuk rasa Kamis itu, antara lain menyoroti proyek pembangunan dengan nama paket Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom yang tercatat pada RUP 51461968 dengan sumber dana APBN 2024 senilai Rp3 miliar.

Menurutnya, proyek yang semestinya berstatus rehabilitasi tidak boleh berubah menjadi pembangunan gedung baru karena keduanya memiliki perbedaan besar dalam lingkup pekerjaan, perizinan, dan teknis konstruksi.

“Jika merujuk pada situs resmi LKPP, tertulis jelas bahwa paket tersebut adalah rehabilitasi gedung. Itu artinya fokusnya pada perbaikan atau pembaruan bangunan yang sudah ada, bukan membangun dari nol,” tegas Rahmat.

Selain itu, Rahmat menilai kebijakan Kakanwil terkesan tebang pilih. Mereka mencontohkan kasus pemecatan seorang guru PNS di MAN 1 Padangsidimpuan yang dinilai cacat administrasi, sementara pejabat yang telah resmi dijatuhi hukuman disiplin berat justru masih dipertahankan di posisinya.

Dalam pernyataan resmi, pengunjuk rasa mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain:

Mendesak Inspektorat Jenderal Kemenag RI mengaudit proyek pembangunan Unpenkom Regional 1 Medan, termasuk nilai bangunannya.

Memeriksa dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kakanwil Kemenag Sumut terkait pemecatan guru, mutasi PNS, hingga dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Sumut.

Menuntut Menteri Agama segera mencopot Kakanwil Kemenag Sumut yang dianggap menimbulkan kegaduhan di internal kementerian.

Pengunjuk rasa menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari tim Itjen Kemenag RI. “Kami berharap Inspektorat Jenderal bekerja profesional dan tuntas, sehingga tidak ada lagi praktik penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat maupun dunia pendidikan,” kata Rahmat.

Katim Humas, Komunikasi Publik, Data dan Informasi Kanwil Kemenag Sumut, Imam Mukhair, dihubungi Waspada.id, Jumat (12/9/2025), menjelaskan soal tuntutan pengunjuk rasa tersebut.

Soal Gedung Unpekom Regional I, kata Imam, sudah sesuai aturan dan proses pengerjaan gedung sampai selesai sesuai regulasi yang berlaku.

Kanwil Kemenag Sumut juga telah menyelesaikan Pembentukan Unit Penilaian Kompetensi ASN atau Gedung Unpenkom.

Penilaian Kompetensi dilaksanakan dalam rangka mendapatkan profil kompetensi pegawai ASN. Unpenkom inilah yang nantinya menyelenggarakan kompetensi pegawai sesuai PMA 12 Tahun 2024.

Dijelaskan bahwa Gedung Unpenkom Regional 1 Medan sampai saat ini belum diperasionalkan karena masih menunggu juknis dari Kementerian Agama RI Jakarta tentang personil, tata organisasi, operasionalisasi maupun standarisasinya.

Imam juga mengatakan bahwa Kanwil Kemenag Sumut telah membuat surat ke Kementerian Agama RI tentang permintaan juknis operasional Gedung Unpenkom Regional 1 Medan. “Kami masih menunggu juknis operasional ke pusat,” ucapnya.

Sedangkan terkait disiplin ASN di lingkungan Kemenag Sumut, Imam menyebut Kanwil Kemenag Sumut memiliki peran krusial dalam menegakkan disiplin ASN. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa ASN mematuhi peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.

‘’Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk pembinaan, pengawasan, dan penegakan sanksi disiplin jika terjadi kesalahan,” tandasnya.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE