MEDAN (Waspada.id): Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu untuk kedua kalinya tidak hadir memenuhi undangan dalam sidang sengketa informasi di kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Jl. Alfalah, Medan, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, pada Kamis (4/9/2025) saat sidang pertama, atasan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu selaku termohon juga tidak hadir.
Laporan sengketa informasi atas dugaan cacat hukum proses dan tahapan pengangkatan Sekdakab Labuhanbatu tahun 2023 atas nama Hasan Heri Rambe oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu dilayangkan Arif Hakiki Hasibuan, SH.I dan Rahmad Sukur Siregar selaku pemohon.
Sidang ke-2 dipimpin Majelis Komisioner KI Sumut Muhammad Syafii Sitorus, SH, MIKom bersama Dedy Ardiansyah, SSos dan Drs Eddy Syahputra AS, MSi di ruang sidang KI Sumut Jl. Alfalah, Medan, Selasa (9/9/2025) siang.
‘’Kami sebagai pemohon sangat kecewa pada sidang pertama dan sidang kedua, pihak termohon yakni atasan BKPP Labuhanbatu tidak hadir,’’ ungkap Arif Hakiki Hasibuan.
Arif menyebut pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, diduga cacat hukum dan cacat prosedur, karena mekanismenya tidak dilaksanakan secara terbuka.
‘’Proses seleksi pengangkatan Sekda harus terbuka dan transparan, sebagaimana direkomendasikan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diperbarui dengan PP No. 17 Tahun 2020, dan juga didukung oleh rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),’’ kata Arif.
Arif menyebut proses yang terbuka membantu memastikan bahwa pejabat yang terpilih adalah yang paling kompeten dijamin kualitasnya untuk menduduki jabatan penting tersebut.
‘’Keterbukaan juga upaya mencegah praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan pejabat public dan membangun kepercayaan public tentunya,’’ cetusnya.
Arif pun menyebut, seluruh mekanisme dan prosuder pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe sebagai Sekda Labuhanbatu, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka patut diduga pengangkatan dan pelantikan Hasan Heri Rambe sebagai Sekdakab Labuhanbatu cacat prosedur, karena itu harus dibatalkan.
‘’Kami minta transparansi, dokumen-dokumen lengkap dari mulai proses seleksi oleh pansel hingga terbit SK pengangkatan Sekda yang tidak bisa ditunjukkan. Terkait pejabat publik, jangan ada yang ditutup-tutupi, demi Labuhanbatu bersih dan berwibawa,’’ tandasnya.
Karena sidang pertama dan kedua, atasan BKPP Kabupaten Labuhanbatu selaku termohon tidak hadir, sidang putusan serta langkah mediasi dilaksanakan KI Sumut, pekan depan.(id96)













