MEDAN (Waspada): BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi bagi para pekerja. Tidak hanya pekerja saja yang bisa merasakan manfaatnya, namun keluarga juga akan mendapatkan manfaat yang sama.
BPJS bagi para pekerja ini juga bersifat seperti asuransi. Dulu ada istilah asuransi kesehatan bagi para pekerja, tetapi saat ini sudah tercakup semua fungsinya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Bergabung di BPJS ini akan memberikan perlindungan yang lebih aman untuk pekerja sekaligus keluarganya.
Manfaat BPJS ketenagakerjaan cukup banyak untuk pesertanya. Jadi walaupun sejumlah nominal gaji pekerja dipotong secara rutin untuk layanan ini, pekerja bisa mendapatkan banyak manfaat perlindungan sosial ekonomi jangka panjang.
Manfaat pertama adalah Jaminan Hari Tua (JHT). JHT ini merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut akan cair pada usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadinya kematian, ataupun terjadinya cacat total yang sifatnya permanen.
Besarnya jumlah iuran JHT ini sebesar 5,7 persen. Di mana pembagiannya 2 persennya dari pekerja, dan 3,7 persennya dari pihak pemberi kerja. Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau tidak lagi bekerja.
Kedua yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan ini berlaku bagi pekerja selama dalam perjalanan menuju ke tempat kerja, selama berada di lingkungan tempat kerja hingga perjalanan dinas.
Manfaat JKK ini akan didapatkan pekerja sampai pengobatan kecelakaan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut pekerja juga akan mendapatkan santunan upah selama pekerja tidak masuk kerja.
Jaminan yang akan pekerja dapatkan dari manfaat ini sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang didapat. Selain itu, ada juga jaminan beasiswa untuk dua orang anak yang orang tuanya sebagai pekerja dan meninggal dunia atau mengalami cacat total.
Manfaat ketiga yakni Jaminan Kematian (JKM). JKM ini merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp12 juta dalam kurun waktu 24 bulan, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta, dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris. Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.
Yang keempat adalah Jaminan Pensiun (JP). Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun.
Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.
Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.
Dan yang kelima adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Bagi karyawan atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka bisa mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan. Tujuannya untuk memberikan penghidupan yang lebih layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.(m29)












