Medan

Pekerja Desak Cabut Tapera

Pekerja Desak Cabut Tapera
PULUHAN pekerja dan buruh dari berbagai serikat dan federasi menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (20/6). Waspada/Partono Budy
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Puluhan pekerja dan buruh dari berbagai serikat dan federasi menggelar aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (20/6). 

Para pengunjukrasa dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Sumut itu, mendesak pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sambil membawa berbagai spanduk, massa aksi yang dikordinatori Rifai mengaku sangat terbebani oleh Tapera yang wajib dipatuhi, dengan besaran simpanan adalah 3% dari gaji atau upah. 

Besaran ini dibagi menjadi 0,5% yang ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% yang harus dibayarkan oleh pekerja.

Rifai menjelaskan, selama ini para pekerja sudah dibebankan dengan iuran, dan pajak dan lain-lain yang sangat berimbas pada gaji yang diterima pekerja. 

“Lalu, kenaikan harga bahan pokok yang terus naik, membuat kami para pekerja menjadi sangat terjepit, dengan gaji yang tersisa tak sampai 1 juta, belum lagi angsuran rumah,” katanya.

Untuk Tapera sendiri yang akan diberlakukan, dengan akhir pendaftaran yang wajib dibayarkan pekerja paling lambat Mei tahun 2027, diyakini akan membawa masalah.

Menurut Rifai, jika pekerja sudah berusia di atas 50 tahun dan dipecat dari perusahaan, siapa yang menjamin tabungan itu dapat diambil, jika baru saja tahun ikut program Tapera tahun 2027 nanti.

“Terus uang yang disimpan milik pekerja yang jumlahnya triliunan rupiah, nanti untuk siapa. Apa untuk calon presiden,” sindirnya.

Karenanya, Rifai atas nama serikat dan federasi buruh mendesak DPRD Sumut menyuarakan aspirasi mereka ke pusat, untuk segera mencabut PP No 21 tahun 2024 tentang Tapera.

Rifai juga mengimbau para serikat buruh untuk tidak memilih wakil rakyat jika tidak memihak kepentingan masyarakat. 

Aksi mereka diterima Amsar Saragih dari Fraksi Demokrat, yang berjanji akan meneruskan aspirasi berupa lima tuntutan ke pemerintah pusat. 

Di antaranya, selain cabut PP No 21/2024 tentang Tapera, juga cabut UU No 26 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Tolak RUU Kesehatan yang merugikan pekerja sebagai peserta Jamsostek, tolak kenaikan BBM, listrik, dan pajak serta berantas korupsi yang menyebabkan rakyat menderita. 

Usai mendengarkan janji DPRD Sumut, peserta aksi membubarkan diri dengan tertib, untuk selanjutnya menuju ke kantor BPJS Medan. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE