Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Pelaku Penganiayaan Anak Hingga Tewas Ditangkap Polisi

Pelaku Penganiayaan Anak Hingga Tewas Ditangkap Polisi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak berusia 5 tahun 10 bulan hingga meninggal dunia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, semula personel Polres Taput menerima laporan penemuan mayat anak-anak yang dibuang dipinggir jalan pada Rabu 15 Maret 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Personel lalu membawa mayat itu ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi sembari menunggu pihak keluarga,” kata Hadi kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (10/5).

Ia mengatakan, selama enam bulan berada di RS Bhayangkara Medan, mayat anak itu pun dimakamkan karena tidak kunjung diambil pihak keluarga.

“Namun pada Senin 6 Mei 2024 ibu korban berinisial AH bersama mantan suaminya (ayah kandung korban) datang ke Subdit IV Renakta membuat pengakuan tentang peristiwa pembuangan mayat anak berusia 10 bulan itu, yang diketahui berinisial APN,” kata dia.

Hadi menerangkan, penyidik yang mendengar pengakuan itu kemudian melakukan pemeriksaan dan terungkap kalau korban APN meninggal dunia setelah dianiaya ayah tirinya berinisial MBS, 26, bersama adiknya MRSS, 24.

“Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan sekira pukul 22.00 WIB pelaku MBS dapat diamankan di daerah Mabar dan adiknya MRSS di Jalan Denai,” sebutnya mengatakan kasus penganiayaan itu karena pelaku MBS emosi terhadap korban.

“Oleh para pelaku ini setelah menganiaya korban hingga meninggal dunia lalu mayatnya dibuang ke daerah Tapanuli Utara. Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolda Sumut,” jelas Hadi.(m10)

Ilustrasi

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE