Medan

Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya

Pelapor Penganiayaan Berat Minta Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Lainnya
Kedua korban penganiayaan saat dikeluarkan dari dalam mobil.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Pelapor dugaan tindak penganiayaan berat (Anirat), Leo Sihombing, 49, mendesak Polrestabes segera menangkap para pelaku penganiayaan anaknya segera ditangkap dan mendapat hukuman yang setimpal. Pasalnya, kedua korban yakni, Rizki Tarigan, 20, dan Gleen Ditto Omppusunggu, 19, trauma akibat pengeroyokan dan masih merasakan sakit.

“Sebelumnya kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang sudah menangkap salah seorang tersangka, PS. Namun masih ada 3 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka yakni, LS, WOP dan SP masih bebas berkeliaran. Kami mendesak Kapolrestabes agar segera menangkap 3 tersangka lainnya yang masih bebas berkeliaran,” ungkap pelapor, Leo Sihombing pada wartawan, Sabtu (24/1).

Dijelaskan Leo Sihombing, kejadian penganiayaan berat ini terjadi pada, 23 September 2025. Kala itu, sekira pukul 03.00 WIB korban Gleen Ditto Omppusunggu yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi di counter Ponsel milik terlapor kesal. Karena korban dijanjikan oleh terlapor setiap ponsel yang dikerjakan korban hasilnya bagi dua dengan terlapor.

Namun faktanya, setelah korban bekerja selama 3 minggu, tersangka PS ingkar janji, korban tak diberi hasil bagi dua dari mengerjakan ponsel. Korban hanya diberi Rp100 ribu. Kesal dengan kezaliman tersangka korban lalu mengambil beberapa ponsel dari toko tersebut dan membawa ponsel diduga hasil curian dari Toko Ponsel Promocell bersama korban Rizki Ginting dan menginap di Hotel Kristal Jl. Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Terlapor yang mengetahui keberadaan kedua korban, mengajak teman-temannya untuk mendatangi kedua korban. Sampai di Hotel Kristal, para tersangka menjemput kedua korban menggunakan mobil Avanza putih milik salah seorang tersangka.

Kedua korban dijemput dari hotel dengan kondisi tangan diikat dan mata dilakban kemudian dimasukkan ke dalam mobil lalu dipukuli beramai tanpa ampun. Akibatnya, korban Rizki Tarigan mengalami, sakit pada bagian kepala belakang dan dada. Sementara, korban, Gleen Omppusunggu mengalami memar pada bagian mata kanan, leher dan pipi, juga mengalami sakit pada bagian kepala belakang.

Atas peristiwa ini, orang tua korban, Leo Sihombing melaporkan kejadian ini ke Mapolrestabes Medan dan teregister dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/3321/IX/ 2025/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

“Semua sama di mata hukum dan tidak ada yang kenal hukum di negara ini. Untuk itu kami minta agar Polrestabes menetapkan tiga tersangka sebagai DPO dan segera menangkapnya guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kami juga minta agar Kapoldasu mengatensi kasus ini,” ungkap pelapor sambil mengatakan kasus ini harus jadi atensi Kapolrestabes Medan dan Kapoldasu.(*)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE