MEDAN (Waspada): Akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung, dilaporkan sejumlah relawan ke pihak kepolisian karena diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Menyikapi hal itu, Praktisi Hukum Rahmad Yusup Simamora SH MH mengatakan, semestinya orang-orang yang telah melaporkan Rocky Gerung harusnya berpikir bijak dan memandang pernyataan tersebut dengan pikiran yang sehat.
“Mari kita coba melihat masalah ini dengan pikiran yang sehat, bukan dengan kebencian atau sentimen. Dalam perkembangan hukum, kita telah menguji beberapa pasal yang berkaitan dengan penghinaan, dan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa kasus seperti itu adalah delik aduan (klacht delict),” ucapnya kepada Waspada, Sabtu (5/8).
Dia menjelaskan, meskipun pernyataan Rocky Gerung telah mengejutkan masyarakat tanah air, karena dianggap oleh sebagian pihak telah menghina presiden dalam sebuah acara organisasi buruh, tetapi seharusnya orang yang merasa terhina lah yang melaporkannya ke polisi.
“Akibatnya, ada pihak yang telah melaporkan Rocky Gerung ke polisi. Menurut hemat saya, meskipun itu dianggap sebagai bentuk penghinaan, seharusnya yang bersangkutan yakni Presiden Jokowi yang melaporkan karena ini merupakan delik aduan,” ungkapnya.
Sehingga, tegasnya, tidak bisa orang lain yang tidak merasa terhina melaporkan, harusnya yang bersangkutan langsung yang melayangkan laporan polisi, karena memang ini delik aduan.
“Alih-alih seseorang yang diduga dihina merasa terhina, tampaknya santai saja, mengapa ada pihak yang heboh dan melaporkan? Apa maksudnya?,” ujarnya.
CAPER
Ia menambahkan, dengan semakin banyaknya relawan yang melaporkan Rocky Gerung ke pihak kepolisian, jangan pula nanti, masyarakat memandang hal tersebut hanya untuk mencari perhatian saja.
“Harapan kita adalah agar publik tidak melihat laporan tersebut sebagai upaya untuk mencari perhatian (Caper), hal tersebut tidak sehat dalam sikap bernegara kita. Selain itu, sebagai tokoh publik, seharusnya bisa memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, mana yang termasuk delik aduan dan mana yang delik biasa,” sebutnya.
Kemudian, kata dia, kepada pihak kepolisian juga diharap supaya melihat persoalan ini secara objektif dan tidak bisa ditekan oleh siapapun untuk mempengaruhi objektifitasnya dalam menangani laporan tersebut.
Sebelumnya kelompok relawan Jokowi melaporkan dugaan penghinaan Rocky Gerung lewat pernyataan ‘Bajingan Tolol’ ke Bareskrim Polri, Senin (31/7). Laporan itu ditolak dan hanya dianggap sebagai aduan.
Lalu, adapula kelompok relawan lain yang melaporkan Rocky Gerung serta Refly Harun terkait hal sama ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Laporan itu diterima, dan langsung diproses hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi.
Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, Presiden Jokowi justru enggan berkomentar banyak terkait kelompok relawannya yang melaporkan Rocky Gerung itu. Jokowi menanggapi santai saat ditanya hal tersebut. Dia berkata hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden. (m32).
Waspada/ist
Praktisi hukum Rahmad Yusup Simamora SH MH